Bupati Mian Berharap Bengkulu Utara jadi Barometer Pemilu di Provinsi Bengkulu
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pemilu -Berlian-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Ruang Command Center Bengkulu Utara, Jumat (10/11/2023).
Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten dan Staf Ahli Setdakab serta jajaran OPD Setdakab Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Siswa SDN 135 Bengkulu Utara Terima Seragam Sekolah dan ATK Gratis
Sedangkan acara penandatanganan tersebut adalah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) untuk melaksanakan percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pemilu tahun 2024 agar segera melakukan percepatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan KPU, 40% dan 60%.
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian dalam sambutannya menyampaikan, melalui penandatanganan tersebut pihak pemerintah berharap Pemilu yang akan datang dapat terlaksana dengan baik dan dapat menjadi barometer Pemilu untuk Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pengurus Aliansi LSM Bengkulu Utara Masa Bakti 2023-2026 Dikukuhkan Bupati Mian
“Melalui penandatanganan ini kita tentu berharap pemilu nanti dapat berjalan dengan baik dan tidak menutup kemungkinan pihak KPU dan Bawaslu Bengkulu Utara menjadi barometernya pelaksanaan pemilu yang baik untuk Provinsi Bengkulu,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu