Gara-Gara Ini, Mantan Kades Tanjung Kemenyan Dilapor ke Aparat Penegak Hukum

Gara-Gara Ini, Mantan Kades Tanjung Kemenyan Dilapor ke Aparat Penegak Hukum

Program Listrik Dusun II Desa Tanjung Kemenyan Diminta warga agar dituntaskan segera-Berlian-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU - Masalah dugaan korupsi dan dugaan mangkraknya kegiatan pengadaan jaringan listrik di Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara serta dugaan penipuan oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades)  berinisial MT nampaknya akan berbuntut panjang.

Sebab, menurut info yang didapat, masyarakat Dusun III Desa Tanjung Kemenyan telah melaporkan dugaan korupsi dan penipuan yang diduga di lakukan MT ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada Senin (13/11/2023).

BACA JUGA: Bengkulu Utara Bahas Kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia

 

Kades Tanjung Kemenyan, Rugiono saat dikonfirmasi membenarkan laporan yang dilakukan masyarakatnya itu. Dikatakan Kades, sikap masyarakat yang melaporkan oknum mantan Kades tersebut lantaran kecewa atas kegiatan yang menyerap anggaran 800 juta lebih pada tahun anggaran 2021 tersebut, tidak dapat dimanfaatkan dan terindikasi dikorupsi oleh MT.

"Ya, saya juga disampaikan oleh masyarakat kalau mereka ingin melaporkan mantan Kades. Tentu permasalahan seperti itu, tidak bisa di selesaikan di tingkat desa," ungkap Kades.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Peringatan Hari Pahlawan

 

Lebih lanjut dijelaskan Kades, masyarakat juga mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum mantan kades melalui mantan Kepala Dusun (Kadun) serta ada juga yang secara langsung menyerahkan kepada mantan kades dengan alasan untuk pemasangan KWH listrik.

Namun setelah dilakukan pemasangan KWH listrik itu, pihak PLN pun datang untuk mencabut serta menyita KWH tersebut lantaran diduga ilegal dan masyarakat diminta pihak PLN untuk membayar denda dengan total nominal 260 juta.

BACA JUGA:Bupati Mian Berharap Bengkulu Utara jadi Barometer Pemilu di Provinsi Bengkulu

 

"Penyebab itu lah masyarakat membawa permasalah tersebut ke jalur hukum," jelas kades.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu