Mantan Plt Sekwan, Bendahara dan PPTK DPRD Seluma Ditetapkan jadi Tersangka

Mantan Plt Sekwan, Bendahara dan PPTK DPRD Seluma Ditetapkan jadi Tersangka

Kejari tetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi di Sekwan Seluma-Wawan-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Kejaksaan Negeri Seluma, Kamis  (16/11) menetapkan status tiga  tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.

Sedangkan ketiganya itu,  yakni mantan Plt Sekwan berinisial HT, mantan bendahara berinisial RH dan mantan PPTK berinisial SA. 

BACA JUGA: Bupati Seluma Lantik Kades Rimbo Besar

"Ada tiga tersangka yang ditetapkan. Yakni HT, RH dan SA," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.

Ketiganya itu telah menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma selama lebih kurang 5 jam dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:Belum juga Terwujud, Strategi Pemda Seluma Menjadikan Pasar Sembayat Menjadi Pasar Harian

Penetapan ketiganya diketahui lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tindak pidana kegiatan belanja operasi Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021.

Adanya dugaan dalam pelaksanaan transaksi kegiatan belanja barang dan jasa di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Gelar Konferensi Kerja Kabupaten, PGRI Seluma Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Singgah

Data diperoleh, temuan dugaan ketidaksesuaian terjadi pada  anggaran  Perjalanan Dinas tahun 2021 mencapai kurang lebih Rp 1,7 Miliar, anggaran makan minum, ATK dan juga anggaran pada pemeliharaan gedung dewan sebesar kurang lebih Rp 900 juta.

Selain itu pada kegiatan belanja barang dan jasa  diketahui dengan anggaran lebih kurang 13 Miliar. 

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu