Petani vs PT. DDP Masuk Sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Mukomuko, Ini Agendanya

Petani vs PT. DDP Masuk Sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Mukomuko, Ini Agendanya

Salah satu contoh konflik agraria di Bengkulu terjadi antara PT DDP ke Petani Tanjung Sakti-ist-

 

RBO, MUKOMUKO - Gugatan perdata yang dilayangkan PT. PT. Daria Dharma Pratama (DDP) vs 3 orang Petani Tanjung Sakti atas nama Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. 

 

Pada tanggal 28 November 2023 mendatang akan kembali digelar sidang lanjutan. Ini merupakan sidang ke-10 perkara gugatan perdata antara PT. DDP vs Petani Tanjung Sakti ini. 

BACA JUGA:UNESCO Beri Ruang Khusus untuk RI Pamerkan Seni & Budaya di Jalan Nusantara atau Archipelago street

Dikutip dari https://sipp.pn-mukomuko.go.id, agenda sidang PT. DDP vs Petani nanti yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat. 

 

Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.05 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang sidang utama Kartika PN Mukomuko.

BACA JUGA:Saman Lating: Sidang Lapangan Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Banyak Janggalnya

Sebelumnya, pada hari Selasa 21 November lalu, digelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) oleh Majelis Hakim dan turut melibatkan petugas Kantor Pertanahan BPN/ATR Mukomuko. 

 

Perkara ini sempat ditempuh jalur mediasi pada 10 Oktober 2023 lalu dipimpin Hakim Mediator, Esther Voniawati Sormin, SH. Akan tetapi, mediasi tidak berhasil. 

BACA JUGA:Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Sehingga tahapan persidangan gugatan perdata ini terus berlanjut yang prosesnya sudah sampai 78 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: