Pemkab Bengkulu Tengah Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepesertaan dan Santunan

Pemkab Bengkulu Tengah  Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepesertaan dan Santunan

Penyerahan santunan meninggal yang diberikan tersebut berjumlah 42 juta rupiah dan diterima oleh ahli waris almarhum, Neti Yonesi-Agus-radarbengkulu

RADARBENGKULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menggelar penyerahan kartu kepesertaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan santunan meninggal BPJS Ketenagakerjaan.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Gunawan R, S.E.,M.M mengungkapan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui PJ Bupati Bengkulu Tengah bekerjasama dengan baik dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah melaksanakan kegiatan program perlindungan ketenagakerjaan yang mencover baik kepada perangkat desa BPD dan anggota.

BACA JUGA:15 Desa di Bengkulu Tengah Ikuti Pembinaan Menuju Desa Sadar Hukum

 

"Atas nama pemerintah Kabupaten Bengkulu tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi atas program yang telah dilaksanakan," terangnya.

Dibagian lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M.Nuh menjelaskan bahwa sebanyak 743 kartu yang diserahkan kepada BPD dari seluruh kecamatan di Bengkulu Tengah. Selain itu, memberikan santunan meninggal kepada PTT dari Kecamatan Merigi Kelindang.

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Tengah Minta Semua Pihak Serius dalam Penanganan Stunting

 

Adapun total bantuan santunan meninggal yang diberikan tersebut berjumlah 42 juta rupiah dan diterima oleh ahli waris almarhum, Neti Yonesi.

"BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu tidak henti -hentinya berkoordinasi, berkonsultasi dengan pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam rangka memberikan perlindungan, memberikan kesejahteraan untuk pekerja," katanya. 

BACA JUGA:Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Tengah Sosialisasikan PMI

 

Ditambahkan, selain penyerahan simbolis kartu dan santunan meninggal BPJS Ketenagakerjaan, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan informasi dan juga edukasi yang harapannya bisa diteruskan atau diestafetkan.

"Sehingga perlindungan terhadap risiko sebagai pekerja, meskipun bukan pekerja diperusahaan atau PT tetap mendapatkan perlindungan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu