Hukum Rebonding Rambut Dalam Islam: Boleh atau Tidak?
apakah mengikal atau meluruskan rambut dalam Islam diperbolehkan-Ist-
Kedua alasan di atas disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam salah satu kitabnya yang mengutip pendapat Imam at-Tabari.
"Berkata Imam at-Thabari: Tidak diperbolehkan bagi wanita mengubah sedikit pun dari yang bentuk aslinya yang telah Allah ciptakan kepadanya, baik dengan menambah ataupun mengurangi, dengan tujuan untuk menginginkan keindahan (kecantikan pada dirinya), baik pada suami atau yang lainnya, seperti orang yang rambutnya pendek atau sedikit kemudian memanjangkannya atau melebatkannya dengan rambut orang lain. Semua itu masuk dalam kategori larangan, yaitu bagian dari merubah ciptaan Allah,".(Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1379), juz X, halaman 377).
Namun sebagaimana dikutip Imam al-Qurtubi, sebagian ulama berpendapat haram mengubah ciptaan Allah jika perubahan itu bersifat permanen dan tidak dapat dikembalikan ke bentuk semula.
"Dikatakan, bahwa larangan (merubah ciptaan Allah) itu hanya apabila perubahannya permanen, karena hal inilah yang masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah. Sedangkan jika perubahannya tidak permanen, maka sebagian ulama ada yang membolehkannya, yaitu kalangan mazhab Malik dan yang lain, dan sebagian ulama kalangan mazhab Malik menghukumi makruh bagi laki-laki," (Imam al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Daru Ilmil Kutub: 2003], juz V, halaman 393).
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan, berdasarkan hukumnya, bahwa mengikat rambut di kemudian hari tidak diperbolehkan oleh pendapat ulama.
Karena ini adalah tindakan yang dapat mengubah ciptaan Tuhan.
Namun karena berpandangan bahwa larangan hanya berlaku pada perubahan yang tetap, maka hukum tersebut boleh karena peraturan tersebut bukan perubahan yang permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: