Hukum Rebonding Rambut Dalam Islam: Boleh atau Tidak?

Hukum Rebonding Rambut Dalam Islam: Boleh atau Tidak?

apakah mengikal atau meluruskan rambut dalam Islam diperbolehkan-Ist-

RADAR BENGKULU - Bagi sebagian wanita, menata rambut adalah rutinitas sehari-hari. Proses pelurusan rambut biasa disebut dengan rebonding. Proses rebonding ini memungkinkan rambut yang sebelumnya tidak mulus sempurna menjadi sehalus mungkin. Itu tergantung pada prosesnya. Banyak orang mungkin bertanya-tanya apakah mengikal atau meluruskan rambut dalam Islam diperbolehkan.

Sebelum membahas tentang hukum rebonding dalam Islam, ada baiknya kita mengetahui seperti apa sebenarnya proses rebonding tersebut. Rebonding adalah proses kimia yang mengubah struktur rambut dari keadaan semula lurus menjadi rata dan halus.

 

 

Berdasarkan sumber radar tuba.co.id, Proses ini menggunakan bahan kimia untuk memecah ikalan rambut dan mengembalikan rambut ke bentuk lurusnya. Rebonding adalah proses salon yang menggunakan bahan kimia dan panas untuk mengubah rambut keriting atau bergelombang alami menjadi rambut lurus permanen.

 

 

 Dalam proses ini, bahan kimia pelurus rambut diterapkan pada rambut untuk mengubah struktur ikatan rambut secara permanen. Perlu diketahui bahwa menata ulang rambut merupakan salah satu alternatif untuk membuat rambut keriting atau bergelombang menjadi halus dan rapi. Cara ini banyak diminati berbagai kalangan baik tua maupun muda. Karena proses ini membuatnya tampil lebih sempurna dan percaya diri.

 

 

Seperti dilansir NU Online, hukum mengikat rambut yang sudah menjadi tren populer di berbagai tempat, tidak diperbolehkan dalam Islam baik bagi pria maupun wanita. 

 

 

Ada dua kemungkinan penyebab hal ini terjadi setelah rebonding. Yang pertama adalah tadori, tindakan menipu orang lain atau menyembunyikan keadaan sebenarnya. Kedua, karena termasuk dalam kategori "Taghil al-Khalki" atau "SWT yang mengubah ciptaan Allah".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: