Pemprov Bengkulu Komitmen Menjaga Netralitas ASN dan Lahirkan Pemilu 2024 yang Kondusif

Pemprov Bengkulu Komitmen Menjaga Netralitas ASN dan Lahirkan Pemilu 2024 yang Kondusif

Pemprov Bengkulu Komitmen Menjaga Netralitas ASN di pemilu 2024-Windi-

 

RADAR BENGKULU - Rangkaian Pemilihan Umum 2024 telah dimulai, dan Provinsi BENGKULU menunjukkan kesiapannya untuk menyelenggarakan Pemilu dengan sukses.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang menegaskan komitmen Pemprov untuk menjaga kondusifitas dalam proses demokrasi.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Kuliner Disekitar Lembang Bandung, Makanan Sunda yang Wajib Dicoba!

"Rangkaian terus berjalan dan Alhamdulillah Bengkulu terus kondusif. Sebagaimana komitmen kita semua untuk menyukyseskan Pemilu 2024, baik TNI dan Polri, maupun instansi vertikal Pemerintah serta lembaga lainnya," ujar Isnan pada Kamis 25 Januari 2024

Isnan menekankan bahwa dukungan Pemprov Bengkulu tidak hanya terbatas pada anggaran, melainkan juga pada upaya menjaga netralitas aparaturnya.

"Kita semua menggaransi pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, kondusifitas keamanan juga terus terjaga, dan tentunya netralitas ASN. ASN tetap netral, netral itu bukan Golput. Kita punya hak pilih," tambahnya.

BACA JUGA:Viral! Anak Kyai Kediri Ini Menikahi Gadis Berumur 18 Tahun. Wargatnet: Anak Kyai Kok Gitu

BACA JUGA:12 Makanan yang Mudah Menurunkan Kolesterol, Wajib Dicoba!

Dalam menjaga netralitas ASN, Isnan merujuk pada regulasi yang mengatur sikap pegawai ASN dalam konteks politik.

Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 menjadi acuan utama yang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas.

"Jadi sikap politik soal dukungan dalam memilih itu hanya bisa diberikan di bilik suara pada tanggal 14 Februari nanti, bukan di status Whatsapp, bukan di sosmed pribadi mereka, atau malah forum-forum kampanye," terang Isnan.

Pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu telah ditekankan oleh pemerintah, yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak.

SKB ini merupakan langkah konkret untuk memastikan integritas dan netralitas ASN dalam proses demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: