25 Anggota DPRD Kaur Diminta Kembalikan Kerugian Negara
Kasi Datun Kejari Kaur, Dwi Pranoto S,H.M,H-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur diminta Kejaksaan Negeri Kaur untuk melakukan pengembalian kerugian Negara dari tahun 2021 dan tahun 2022. Mereka itu diberikan waktu sampai bulan Maret 2024.
Kerugian Negara pada tahun 2021 sebesar Rp 1.417.198.750. Sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 5.199.453.230. Total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp 6.616.651.980. Sebagian sudah diangsur. Kerugian negara yang baru dikembalikan hanya Rp 1.932.729.000,-.
BACA JUGA: Saat Pemeriksaan SPJ 19 Desa di Kecamatan Maje, Inspektorat Daerah Kaur Banyak Berikan Catatan
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus S,H.M,H melalui Kasi Datun Kejari Kaur, Dwi Pranoto S,H.M,H mengatakan, 25 anggota DPRD Kaur yang belum membayar dengan total kerugian negara sebesar Rp 6.616.651.980 sudah diangsur atau dibayarkan sebesar Rp 1.932.729.000,- dan 1 orang DPRD Kaur sudah melunasi. Yaitu Diana Tulaini, Ketua DPRD Kaur.
"Saat ini baru Ketua DPRD Kaur yang melunasi Kerugian Negara, dan sisanya 24 anggota dewan dan 1 mantan dewan harus membayar sebesar Rp 4.884.922.980," ujar Dwi Pranoto saat ditemui RADARBENGKULU.DISWAY.ID diruang kerjanya, Jumat, 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Disaksikan Bupati Kaur, Kepala Kantor Kemenag Kaur Pisah Sambut dengan Pejabat Baru
Kasi Datun menambahkan, apabila batas yang sudah ditentukan belum juga mengembalikan kerugian negara, maka permasalahan ini akan diserahkan ke Seksi Pidana Khusus.
Adapun nama-nama Anggota DPRD Kaur yang belum melunasi atau mengembalikan kerugian negara yaitu,
1. Alpensyah Rp 350.126.950,-
2. Juraidi Rp 26.922.800,-
3. Baswidan Rp 196.438.600,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu