Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Fasilitasi Hak Paten Pelaku UMKM

Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Fasilitasi  Hak Paten Pelaku UMKM

Kadis Perdagangan Bengkulu Selatan, Binagransyah,MM-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU  - Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan  akan  menggratiskan biaya kepengurusan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Nantinya, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mempatenkan produknya menyangkut hak cipta, merek, hak paten maupun paten sederhana.

Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan, Binagransyah MM mengatakan, hak paten ini untuk melindungi karya setiap orang. Lalu, manfaat HAKI  bagi pemerintah adalah untuk melindungi hasil karya warga negaranya.  Kalau HAKI ini sudah dimiliki, pelaku UMKM mempunyai hak dalam pemasaran produk dan tidak boleh ada yang menjiplaknya.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Resmikan Rumah Singgah yang Megah di Bengkulu Selatan

 

"Pengurusan HAKI bagi pelaku UMKM difasilitasi Dinas Perdagangan secara gratis. Nantinya tinggal semua pelaku usaha mengumpulkan berkasnya secara komulatif dan kita akan membantu agar pelaku mendapatkan HAKI,"papar Binagransyah saat dihubungi RADARBENGKULU.DISWAY.ID  Sabtu, 3 Februari 2024.

Pentingnya HAKI dimiliki oleh pelaku UMKM, lanjutnya, selain untuk perlindungan produk, juga mampu menggerekan nilai jual. Nantinya diharapkan pasar akan merespons produk yang memiliki perlindungan hukum. Apalagi konsumen asing sangat mementingkan keamanan. Sehingga dalam perlakuan pasar menjadi lebih legal.

BACA JUGA:Akhirnya Disepakati, 457 Formasi Usulan Pemda Bengkulu Selatan Terkait CPNS dan PPPK

 

Pelaku UMKM yang ingin buat HAKI bisa ambil formolir di kantor Perdagangan bidang industri. Maka setelah itu keluar, memudahkan mereka mendapatkan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sehingga kemutlakan  untuk produk tersebut bisa diakui oleh semua pihak.

BACA JUGA:Hamdan Syarbaini Minta Seluruh Kades Bengkulu Selatan Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK RI

 

"Untuk itu ayo kita  segera mendaftarkan HAKI untuk produk yang dimiliki. Jangan sampai program ini ketinggalan mumpung HAKI  ini gratis. Jadi, kami imbau untuk para pelaku UMKM agar menyegerakan untuk melakukan kepengurusan HAKI atas produk yang dimiliki, sehingga mutu, kualitas, serta jaminan bisa dimiliki,"pungkas Binagransyah.() 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu