Putusan Atas Gugatan PT DDP Terhadap 3 Petani Tanjung Sakti kabupaten Mukomuko Ditunda

Putusan Atas Gugatan PT DDP Terhadap 3 Petani Tanjung Sakti kabupaten Mukomuko Ditunda

PUTUSAN GUGATAN PT DDP TERHADAP 3 PETANI TANJUNG SAKTI MUKOMUKO DITUNDA-ist-

Padahal, BPN diundang hanya untuk mengambil titik koordinat di mana Para Tergugat beraktivitas. 

Sehingga tindakan BPN disebut overlay titik koordinat dengan Peta HGU 125/2017 adalah tindakan yang keliru dan menguntungkan Penggugat;

- Bahwa terhadap 5 objek bangunan yang di ambil titik koordinat oleh BPN bukanlah merupakan lokasi pondok ataupun bangunan dari Para Tergugat;

- Bahwa terhadap bukti Surat Para Tergugat yakni surat dari PT. DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022, yang pada pokoknya PT. DDP mengakui bahwa area divisi 5 dan divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT DDP atau belum memiliki HGU.

- Bahwa berdasarkan surat Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dengan perihal pemberitahuan kegiatan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas nama PT. DDP dengan No Surat: IP.02.02/831-17.200/X/2022, tertanggal 20 Oktober 2022 yang ditujukan ke PT DDP, menjelaskan tentang surat balasan dari Kanwil Provinsi Bengkulu tentang permohonan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas permohonan HGU Baru dari Penggugat yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 15 November 2022

- Bahwa dalam agenda pemeriksaan setempat, majelis hakim, pihak Penggugat, dan BPN melakukan pengambilan titik koordinat sebanyak 3 titik tanpa diikuti oleh Para Tergugat dan Kuasa Hukumnya;

BACA JUGA:Motor Listrik Selis Tipe Agats Baterai SLA Hanya Rp 9 Jutaan Bisa Cek di IIMS 2024

BACA JUGA:PT DDP Seharusnya Bangun Kebun Masyarakat 3.600 Hektar

- Bahwa pada saat menuju lokasi pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dan panitera Pengadilan Negeri Mukomuko diduga menggunakan mobil PT DDP;

- Bahwa kuasa hukum petani mengaku tidak dapat mengikuti proses sidang lapangan dengan bebas.

Para kuasa hukum diganggu oleh pihak perusahaan dengan menutup akses jalan dan memasang portal di pos jaga keamanan dengan alasan pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk, padahal seyogyanya agenda sidang itu terbuka untuk umum dan siapapun boleh untuk menghadiri dan mengikuti sidang lapangan tersebut;

- Bahwa terhadap bukti surat yang dihadirkan oleh Penggugat pada 21 November 2023 yakni HGU 125/2017 disana tertuang alamat yang tertera dalam HGU No. 125/2017 berada pada Desa Retak Mudik, Sibak, Talang Baru, Talang Arah, dan Desa Lubuk Talang, dan bukanlah terletak di Desa Serami Baru;

- Bahwa keterangan perangkat Desa Serami Baru yang menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan wilayah Desa Serami Baru. Sehingga, berdasarkan fakta hukum tersebut, terindikasi gugatan yang diajukan Penggugat salah objek atau error in objecto;

- Bahwa dalam proses persidangan kami telah mencurigai bahwa proses persidangan yang dilakukan gagal dalam mengungkap kebenaran. Selain itu kami melihat juga dalam proses persidangan pihak PT DDP tidak dapat membuktikan bahwa lahan yang hari ini menjadi konflik mempunyai izin yang lengkap, dalam sidang lapangan yang juga proses nya juga seperti kucing-kucingan karena dalam pengecekan beberapa objek perkara saat itu kuasa Hukum Dari 3 orang petani tidak dilibatkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: