Putusan Atas Gugatan PT DDP Terhadap 3 Petani Tanjung Sakti kabupaten Mukomuko Ditunda

Putusan Atas Gugatan PT DDP Terhadap 3 Petani Tanjung Sakti kabupaten Mukomuko Ditunda

PUTUSAN GUGATAN PT DDP TERHADAP 3 PETANI TANJUNG SAKTI MUKOMUKO DITUNDA-ist-

 

RADAR BENGKULU - Tiga petani Tanjung Sakti bernama Harapandi, Rasuli, Ibnu Amin digugat perdata sebesar 7,2 M oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) dengan tuduhan Menduduki dan Mendirikan Bangunan Liar di atas lahan HGU.

Selain itu, 3 petani mukomuko ini dituduh melakukan Perekaman Secara Illegal, Dituduh Mencuri Sawit Perusahaan dan Menghalang-halangi Kegiatan Usaha Perkebunan.

Putusan yang berdasarkan jadwal akan dilaksanakan pada hari ini tanggal 6 Februari 2023 pukul 15.00 di tunda hingga 5 Maret 2024 oleh Majelis Hakim.

Alasan ditundanya adalah Majelis hakim masih perlu bermusyawarah demi putusan yang seadil-adilnya bagi parapihak. 

Harapandi salah satu tergugat, terkesan dengan alasan yang digunakan oleh majelis hakim dalam menunda putusan ini, semoga alasan tersebut bukan hanya jargon akan tetapi benar-benar dilaksanakan ungkapnya.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

BACA JUGA:Saman Lating: Sidang Lapangan Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Banyak Janggalnya

Keputusan yang adil bagi petani akan memberikan pengaruh yang kuat terhadap perjuangan yang sedang kami laksanakan dan tentu saja akan meningkatkan kepercayaan petani terhadap para hakim, khususnya bagi kami petani tanjung sakti.  

Sementara Riyan Franata SH salah satu kuasa hukum dari 6 kuasa lainnya, menyatakan bahwa dalam proses persidangan ditemukan fakta bahwa Gugatan Penggugat Error in Persona (tidak cukup Pihak) dan Gugatan Penggugat Error in Objecto  (kesalahan objek gugatan)

Sementara pada fakta pemeriksaan setempat diketahui bahwa: 

Bahwa pada saat agenda Pemeriksaan setempat, Majelis Hakim mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko untuk membantu melakukan pengukuran objek sengketa.

Dalam kesempatan tersebut, pihak BPN menyerahkan dokumen berupa peta yang diduga tidak sesuai dengan titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan.

Titik koordinat itu juga telah di-overlay atau ditumpangsusunkan dengan peta HGU No. 125 yang notabene peta HGU 125/2017 tersebut tidak pernah dijadikan sebagai alat bukti surat oleh Penggugat dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: