Harga Tinggi, Pencurian TBS Sawit di Seluma Saat Ini Marak

Harga Tinggi, Pencurian TBS Sawit di Seluma Saat Ini Marak

Petani Seluma sedang panen sawit lebih awal-Wawan-radarbengkulu

RADARBENGKULU -  Tingginya harga tandan buah segar  (TBS) sawit di Seluma akhir-akhir ini berdampak dengan rawannya aksi pencurian sawit. 

Tidak hanya terjadi di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun kini sudah merambah ke areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat petani sawit di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Kabar Baik, Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu Tetap Stabil Jelang Pemilu 2024

 

Kondisi ini seperti yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Seluai, Kecamatan Seluma Selatan, dan Desa Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat serta sejumlah desa lainnya. 

Salah seroang petani Wito (58), warga Desa Tanjung Seluai, Kecamatan Seluma Selatan mengatakan, salah satu penyebab mulai rawannya pencurian TBS kelapa sawit akhir-akhir ini, lantaran kenaikan harga TBS yang sudah tembus diangka Rp 2.000/kg di tingkat petani, sehingga para pelaku yang ingin mendapat uang secara instan, nekat memanen lebih dulu TBS kelapa sawit milik warga.

BACA JUGA:Hasil Panen Sawit di Kaur Turun Drastis, Ini Penyebabnya

 

Akibat rawannya pencurian TBS kelapa sawit, masyarakat petani sawit setempat pun mulai memanen kelapa sawit lebih dini diluar jadwal yang telah ditentukan, namun pastinya dengan memanen kelapa sawit yang sudah terlihat masak.

" Rawan pencurian sawit, sehingga untuk mengantisipasinya selain sering-sering dipantau, harus panen lebih awal," sampai Wito. 

BACA JUGA:Tolak Kuari, Warga Desa Talang Alai Seluma Portal Jalan

 

Selain ada petani yang lebih dini menanen kelapa sawitnya yang sudah masak, ada juga petani sawit yang menandai buah TBS mereka dengan cat, berharap supaya ketika dijual oleh pelaku ke toke akan ketahuan pelakunya.

Sementara itu, yang menjadi dilemma para petani sawit saat ini, para pelaku yang pernah tertangkap tak membuatnya jera. Ini lantaran, setiap kali tertangkap oleh warga dan diserahkan ke pihak berwajib, tidak dapat ditindak secara hukum lantaran nilai kerugian materinya dibawah Rp 1 juta, meskipun dilakukan pelaku secara berkesinambungan yang justru sangat merugikan para petani. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu