OJK dan Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal

OJK dan Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal

OJK dan Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal-Naura -

Melalui pembekalan terhadap perangkat desa dan edukasi oleh perangkat desa kepada masyarakat.

Khususnya dikalangan pelaku UMKM yang berfokus menjajakan produknya di area wisata. 

“Literasi keuangan penting demi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan serta mendorong para UMKM naik kelas,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan informatika RI (Kominfo), Usman Kansong juga mengatakan, peningkatan akses keuangan bisa dilakukan melalui digital dan internet.

Namun masyarakat harus cakap dalam keuangan agar bisa membedakan mana lembaga keuangan yang resmi dan ilegal.

Usman mengingatkan, tidak semua pinjaman online itu legal.

Sejak tahun 2017 hingga 2023, OJK bersama dengan Kominfo telah memblokir 6.895 entitas, pinjol, investasi, dan gadai ilegal.

Meski telah banyak yang ditutup namun faktanya masih ada saja penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang bermunculan di masyarakat.

Maka dari itu jika masih ada aplikasi pinjaman online ilegal pihaknya akan langsung melakukan blokir usai mendapatkan laporan dari OJK.

“Kita akan lakukan blokir jika masih ada platform pinjol ilegal tersebut, dan saya mengajak masyarakat untuk bisa melaporkan ke OJK jika menemukan pinjol yang tidak terdaftar di OJK dan nantinya bisa dilakukan blokir dan bisa ditindak secara hukum,” katanya.

Analis Bagian Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Flora Apriani juga menyampaikan pihaknya terus mengedukasi masyarakat di Provinsi Bengkulu tentang literasi keuangan. 

“Ini agar masyarakat tidak terjebak dengan investasi dan pinjaman online ilegal, kami pun juga melakukan edukasi literasi keuangan ke sekolah-sekolah, kampus-kampus dan majelis taklim berkolaborasi dengan industri jasa keuangan, seperti kegiatan bagaimana mengelola keuangan,” katanya.

Selain itu, OJK juga menyampaikan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 - 2023 mencapai Rp. 139.03 Triliun.

Selain itu, pihaknya juga telah mendorong TPAKD baik di tingkat kota maupun kabupaten-kabupaten untuk percepatan akses keuangan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.

“Salah satu program yang sudah ada seperti menjadi agen LAKU PANDAI disetiap desa itu sudah berjalan, kemudian tim TPAKD di tingkat kota dan kabupaten-kabupaten juga salah satu program nya itu tentang peningkatan literasi keuangan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: