Bongkar 36 Ribu Transaksi, Kejari Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berlanjut

Bongkar 36 Ribu Transaksi, Kejari Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berlanjut

korupsi penggunaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021-Seno-

 

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi penggunaan keuangan RSUD Mukomuko oleh Kejari Mukomuko ini bermula, pada tahun 2021 lalu, Pemkab Mukomuko meminta audit khusus pengelolaan keuangan RSUD kepada BPKP.

 

Hasil audit ditemukan utang RSUD kepada pihak rekanan sekitar Rp 14 miliar. Tidak hanya itu, ada juga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. 

 

Selain mendapat hasil audit BPKP, Kejari Mukomuko juga mendapat surat dari Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM dengan prihal permintaan tindak lanjut dari temuan BPKP. 

 

Dalam proses pengusutan, pihak Kejari Mukomuko melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan RSUD Mukomuko pada 15 Maret 2023 lalu. 

 

Alasan Kajari Mukomuko melakukan pengeledahan yang menghebohkan publik Mukomuko ini, karena manajemen RSUD Mukomuko tidak kooperatif. 

 

Tidak hanya itu, proses penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan keuangan RSUD Mukomuko yang juga menyita perhatian publik, saat penyidik lagi-lagi turun ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan 500 an pegawai dan mantan pegawai rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: