Silahkan Sampaikan Kritik dan Saran, Forum Konsultasi Publik Susun RKPD Kabupaten Kaur 2025

Peserta Forum Konsultasi Publik foto bersama saat Penyusunan RKPD di Aula lantai III Gedung Sekretariat Pemda Kaur, Kamis, 7 Maret 2024-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang Pemerintahan Kabupaten Kaur menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD di Aula lantai III Gedung Sekretariat Pemda Kaur, Kamis, 7 Maret 2024.
Acara ini dihadiri Bupati Kaur, H.Lismidianto SH.MH yang diwakili Asisten III, Ir Herwan M.SI, Sekretaris Dinas Bappeda-Litbang Kaur, Elpi Sopyan M.AP, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Dinas Bappeda-Litbang, Seluruh Kepala OPD Kaur dan Camat se-Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Ayo Siap-Siap, Pemda Kaur akan Menggelar Pasar Murah Ramadhan di 15 Kecamatan
Asisten III, Ir. Herwan M.Si mengatakan, acara ini membahas Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kabupaten Kaur tahun 2025 . Untuk itu, kepada masyarakat, baik di Pemerintahan maupun di masyarakat luas kalau ada saran dan kritik, silahkan disampaikan untuk penyempurnaan rencana kerja tersebut, namun tetap pada indeks kerja utama (IKU) mulai dari kepala daerah diturunkan sampai kepala OPD.
"Indeks kerja utama terkait jalan dua jalur tetap menjadi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, walaupun terkendala izin pembebasan lahan, tetap akan dilanjutkan," sampai Asisten III.
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Hadiri Rakor Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu Tingkat Provinsi Bengkulu 2024
Asisten menambahkan, apabila Kabupaten Kaur ingin pembanngunannya berjalan dengan baik, maka perencanaannya harus dibuat ditahun sebelumnya. Misalnya apa yang akan dibangun di tahun 2025 harus direncanakan di tahun 2024. Bukan perencanaan yang dibuat bersamaan dengan pengerjaan fisiknya.
Selanjutnya, Sekretaris Bappeda-Litbang Kaur, Elpi Sopyan M.AP dalam laporannya menyampaikan, acara ini merupakan pembahasan yang menyebutkan rancangan awal RKPD dibahas bersama pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik guna memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
"Ini sesuai dengan Permendagri No 86 Tahun 2017," ujarnya. ()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu