Hasil Pemilu 2024 di Bengkulu Ditetapkan Melalui Pleno Bersama KPU RI

Hasil Pemilu 2024 di Bengkulu Ditetapkan Melalui Pleno Bersama KPU RI

KPU Provinsi Bengkulu Akan Gelar Rapat Pleno Bersama KPU RI. Saat ini tidak ada Gugatan -windi-

 

RADAR BENGKULU - Setelah melalui serangkaian proses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bersiap untuk melaksanakan rapat pleno bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) pada hari Kamis, 14 Maret 2024. 

Rapat pleno ini bertujuan untuk menetapkan hasil pemilihan umum di Provinsi Bengkulu, dengan jalan yang kurang lebih sama seperti yang diterapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu sebelumnya.

Sarjan Effendi, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut akan membahas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) serta DPD RI dan DPR RI Daerah Pilih (Dapil) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Seluruh Masjid di Bengkulu Murokaz Al Qur'an, Ini yang Diharapkan Gubernur di Ramadan 2024

BACA JUGA:Lagi Sekda Provinsi Bengkulu Lantik 4 Pejabat Eselon 2 dan 3

"Sesuai dengan mekanisme yang telah kami terapkan sebelumnya di tingkat provinsi, rapat pleno bersama KPU RI akan dilaksanakan besok, 14 Maret," ujar Sarjan Effendi pada Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Sarjan, rapat pleno ini merupakan kelanjutan dari rapat rekapitulasi perolehan suara yang telah diselenggarakan di Hotel Mercure pada 6 Maret 2024.

Hingga saat ini, belum ada gugatan yang diterima terkait hasil pleno yang akan dibahas bersama KPU RI.

"Saat ini belum ada gugatan terkait hasil pleno yang akan dibahas bersama KPU RI," terang Sarjan.

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Golkar Menang Pemilu, Ini Kriteria Calon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Menurut Rohidin

Sarjan menjelaskan bahwa rapat pleno KPU RI akan menetapkan pemenang PPWP serta anggota DPD RI dan DPR RI yang berhasil meraih kursi di Dapil Bengkulu.

"Setelah rapat pleno KPU RI, akan ditetapkan hasil seperti PPWP, DPD RI, dan DPR RI," ungkap Sarjan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: