Belum Ada Kepastian, Apakah Masa Kerja PPPK dan PPS Bengkulu Selatan Akan Diperpanjang

Belum Ada Kepastian, Apakah Masa Kerja   PPPK dan PPS Bengkulu Selatan Akan Diperpanjang

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani,S.Pd-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU -  Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) segera berakhir. Padahal PPK dan PPS ini sangat penting dalam pemilihan dan pemungutan suara nantinya.

Untuk diketahui, saat ini tahapan Pilkada sudah mulai. Pelaksanaannya nanti akan dilakukan pada November 2024 mendatang. Sedangkan nasib PPK dan PPS belum tahu apakah diperpanjang,dilakukan perekrutan ulang,atau hanya dilakukan evaluasi saja.

BACA JUGA:Tim Satgas Pangan Polres Bengkulu Selatan Terus Cek Harga Pasar dan Stok Beras

 

Sesuai ketentuan awal, masa kerja PPK akan akan segera berakhir terhitung tanggal 4 April 2024 mendatang. Sedangkan, PPS berakhir terhitung 17 April 2024. Sampai saat ini belum tahu kejelasannya,apalagi untuk Pilkada ini semuanya harus dipersiapkan.

Apabila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 2 Tahun 2024, maka baik PPK maupun PPS jika akan dilakukan perekrutan ulang maka harus dimulai April 2024.

BACA JUGA:Dandim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Tinjau Lokasi Sawah Tadah Hujan di Gunung Ayu Manna

 

Baik pembentukan PPK, PPS hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesuai PKPU Nomor : 2 Tahun 2024, harus dilakukan terhitung 17 April 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani S.Pd mengakui,  memang masa kerja PPK akan berakhir 4 April dan PPS akan berakhir 17 April 2024. Walaupun begitu, pihaknya belum mendapatkan petunjuk apakah nanti diperpanjang,perekrutan ulang ataupun sekadar evaluasi.

BACA JUGA:Hindari Simpang Siur, DPMPTSP Bengkulu Selatan Koordinasi dengan 14 OPD Teknis

 

"Sampai saat ini kita  masih menunggu petunjuk maupun Surat Edaran (SE) dari KPU pusat terkait masa kerja PPK dan PPS. Kalau sampai saat ini kita belum menerima petunjuknya,"ungkap Erina Sabtu, 16 Maret 2024.

Kalau melihat dari aturan yang ada, sebelumnya dalam PKPU Nomor : 2 Tahun 2024, memang telah tercantum mengenai jadwal jika akan dilakukan perekrutan ulang PPK dan PPS, maka sudah harus dipersiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu