Ini Respon dan Tanggapan PN Mukomuko dan PT DDP Tentang Upaya Banding 3 Petani Ipuh

Ini Respon dan Tanggapan PN Mukomuko dan PT DDP Tentang Upaya Banding 3 Petani Ipuh

Ini Tanggapan PT. DDP tentang upaya banding 3 Petani Tanjung sakit kabupaten Mukomuko-ist-

DALAM POKOK PERKARA :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut :

a. Para Tergugat menghalang - halangi proses panen buah sawit milik Penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat;

b. Para Tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik Penggugat di lahan Hak Guna Usaha Nomor125 milik Penggugat;

c. Tergugat I dan Tergugat III menghalang - halangi kegiatan usaha Penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dengan putusan Hakim PN Mukomuko itu, sebenarnya tergugat atau 3 petani Tanjung Sakti terhindari dari tuntutan hukum yakni membauar Rp 7,2 miliar yang dimohon PT. DDP. Tuntutan itu terdiri dari ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial, sebagaimana bunyi petitum sebagai berikut:

1. Ganti rugi materiil sebesar Rp 3.770.437.171, (tiga millar tujuls ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu Rupiah) kepada Penggugat yang dihitung dan hasil panen sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan juni 2023, dan

BACA JUGA:Ayo Pemerintah Desa Segeralah Cairkan Dana Desa, Tekan Tingginya Inflasi Daerah

BACA JUGA:Dalam Sidang Terungkap Kebun PT DDP di Desa Serami Baru Tidak Ada HGU?

2 Ganti rugi immmatarial sebesar Rp 3.500.000.000-(tiga millar lima ratus juta Rupiah) akibat hilangnya waktu dan Program Usaha buah sawit milik Penggugat sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan juni 2023.

 

Kendati demikian, para tergugat masih belum terima. Harapandi, salah satu petani yang digugat perusahaan perkebunan sawit itu merasakan sakit hati karena hakim menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: