Ini Respon dan Tanggapan PN Mukomuko dan PT DDP Tentang Upaya Banding 3 Petani Ipuh

Ini Respon dan Tanggapan PN Mukomuko dan PT DDP Tentang Upaya Banding 3 Petani Ipuh

Ini Tanggapan PT. DDP tentang upaya banding 3 Petani Tanjung sakit kabupaten Mukomuko-ist-

1. Bahwa dalam putusan hakim tidak ada menyebutkan kata maling, sehingga kata maling menurut PN Mukomuko melalui humas adalah bersifat penafsiran sepihak dari pihak penyampai dan pembuat keterangan, sebab kata maling tersebut bersifat tendensius.

Sehingga untuk mencegah adanya kesalahpahaman maka perlu diperhatikan amar putusan majelis hakim secara lengkap ( berikut saya sampaikan amar putusan tersebut secara lengkap)

2. Oleh karena amar putusan adalah sesuatu yang tidak bisa ditafsirkan lain melainkan sebagaimana yang tertulis oleh karenanya melalui Humas PN Mukomuko menyatakan bahwa kami tidak pernah dalam putusan kami menyatakan petani sebagai maling dalam amar putusan majelis hakim PN Mukomuko yang menangani perkara ini.

3. Putusan Majelis Hakim telah dipertimbangkan (yang pertimbangannya secara lengkap pada putusan) dengan prinsip ketidakberpihakan dan sikap profesional Majelis Hakim.

4. Adapun pihak yang keberatan dengan Putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, kami PN Mukomuko siap membantu administrasi pengajuan upaya hukum tersebut.

5. yang terhadap Putusan tersebut, upaya hukum yang tersedia adalah Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga putusan tersebut akan diperiksa, dinilai serta diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.

6. PN Mukomuko tetap menghimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan situasi kondusif dan kami menjamin hak masyarakat untuk upaya hukumnya kami kerjakan secara profesional sehingga dapat dinilai oleh pengadilan yang lebih tinggi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Ini Tanggapan PT. DDP tentang upaya banding 3 Petani Tanjung sakit kabupaten Mukomuko

 

Sementara, pihak manajemen PT. DDP disampikan Humas Perusahaan, Simon menyampaikan, pihak PT. DDP menghormati langkah hukum, yakni banding yang tengah ditempuh para tergugat. 

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Calya VS Hilux, Rumah Warga jadi Sasaran, Zariyah dan Suyah Luka-Luka

"Tentu itu bagian dari hak mereka, para tergugat. Kami menghormati itu," papar Simon. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: