Ini Respon dan Tanggapan PN Mukomuko dan PT DDP Tentang Upaya Banding 3 Petani Ipuh

Ini Respon dan Tanggapan PN Mukomuko dan PT DDP Tentang Upaya Banding 3 Petani Ipuh

Ini Tanggapan PT. DDP tentang upaya banding 3 Petani Tanjung sakit kabupaten Mukomuko-ist-

 

"Perlu saya tegaskan bahwa sebelum kami mengelola lahan tersebut, kami sudah datangi kantor region PT. DDP untuk menanyakan legalitas mereka. Waktu itu mereka bilang baru mengantongi izin lokasi. Berdasarkan hal tersebut didukung oleh kondisi lahan yg tidak dirawat dengan baik, kami bersama dengan teman teman mengusahakan (menggarap) lahan tersebut, lalu kami digugat," ujar Harapandi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada hari Senin 18 Maret 2024.

 

Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT. DDP saja mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022. 

 

Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru. 

 

"Hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami. Ini membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjungan yang benar. Kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan," tegas Harapandi. 

 

Sementara, Pendamping hukum petani, Abdullah, SH menyatakan upaya ini adalah cara petani dalam memperjuangkan hak hukumnnya.

 

“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM, seharusnya petani menang," singkat Abdullah. 

 

Ini Tanggapan PN Mukomuko tentang upaya banding 3 petani tanjung sakit mukomuko

Humas Pengadilan Negeri Mukomuko, Esther Voniawati Sormin, SH menyampaikan tanggapan soal penyataan banding dan pernyataan tergugat di media massa. Tanggapannya sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: