Karyawan di Provinsi Bengkulu Bisa Laporkan Perusahaan Jika Belum Terima Uang THR, Lapor ke Disnakertrans
![Karyawan di Provinsi Bengkulu Bisa Laporkan Perusahaan Jika Belum Terima Uang THR, Lapor ke Disnakertrans](https://radarbengkulu.disway.id/upload/60f842617bbb2506bd0688d3ff6d90fc.jpg)
Pemerintah provinsi bengkulu melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi membuka posko pengaduan yang bisa digunakan karyawan yang belum terima uang THR tahun 2024-foto kiniBLOG-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: