DPO Polres Bengkulu Selatan Diciduk, Spesialis Curanmor Itu Terlibat di 18 Tempat Kejadian Perkara

DPO Polres Bengkulu Selatan Diciduk, Spesialis Curanmor Itu Terlibat di 18 Tempat Kejadian Perkara

Pres realese yang disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK dengan tersangka pencurian sepeda motor (AS) yang sedang menjalani pemeriksaan-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - AS (27), warga Bengkulu Selatan, Kecamatan Kedurang yang selama ini  menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) spesialis pencurian motor akhirnya terciduk polisi.

Tertangkapnya pelaku ini setelah Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi dari Sat Reskrim Polres Pagar Alam, Polda Sumatera Selatan  yang telah mengamakan DPO Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Nilai Uang Pengganti Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Naik

 

Mendapat kabar itu, Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim,  Akp Susilo.S.H,MH  langsung menuju  ke Polres Pagar Alam  dan membawa pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Susilo SH,MH,dan Kasi Humas AKP Sarmadi,SH menjelaskan, tersangka AS ditangkap terjaring operasi pekat yang dilakukan oleh pihak Polres Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:109 Pejabat Eselon III dan IV Bengkulu Selatan Kena Mutasi

 

Saat diperiksa, Polres Kota Pagar Alam mendapati kunci T yang diduga dipergunakan sebagai alat untuk mencuri motor dan akhirnya diamankan.

"Dari hasil interogasi, tersangka ini telah melakukan pencurian di Bengkulu Selatan. Setelah kita datang ke Polres Kota Pagar Alam, ternyata tersangka ini memang sudah menjadi DPO kita sejak 2023 yang lalu. Kemudian, kita lakukan pengembangan. Ternyata, pelaku telah baru saja mencuri di daerah persawahan Bengkenang Desa Tanjung Besar ,Kecamatan Manna,"ujar Florentus saat pres realese Rabu, 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Buka Formasi CPNS dan PPPK Bengkulu Selatan Tahun 2024

 

Dari hasil pengembangan, pihaknya telah mengamankan dua Barang Bukti(BB). Yaitu, 1(Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Warna Merah dengan Nomor Polisi: BD 5274 BW dan 1(Satu) unit sepeda motor merk Honda Fit X yang telah dimodifikasi jadi motor ojek sawit serta 1(Satu) buah kunci Y dengan 2 buah anak kunci yang tanjam dan runcing.

Yang lebih parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan tersangka ini  terlibat curanmor di wilayah Kabupaten  Bengkulu Selatan sebanyak 18 TKP dan telah ditetapkan sebagai DPO curanmor dan DPO pengeroyokan di Polsek Seginim. Bahkan, bukan saja di Bengkulu Selatan, sisanya ada di TKP yang lain dengan jumlah keseluruhan 22 TKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu