Akhirnya 285 Honorer atau Tenaga Harian Lepas di DPRD Provinsi Bengkulu Terima Perpanjangan SK

Akhirnya 285 Honorer atau Tenaga Harian Lepas di DPRD Provinsi Bengkulu Terima Perpanjangan SK

285 Honorer dan THL DPRD Provinsi Bengkulu Terima SK,pembagian SK baru dilakukan setelah melalui berbagai prosedur yang harus dijalani-dok RBO-

Erlangga juga menyampaikan bahwa perjanjian kerja para honorer dan THL telah mencakup berbagai kewajiban yang harus dipatuhi. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, akan ada sanksi yang diberlakukan. Mulai dari teguran hingga pemecatan.

"Dalam kasus ketidakpatuhan, akan ada proses teguran bertahap. Ketika teguran tidak diindahkan, ada kemungkinan pemutusan hubungan kerja," paparnya.

Dari 285 honorer dan THL yang menerima SK perpanjangan kontrak kerja, Erlangga juga menjelaskan bahwa ada sekitar 7 orang yang telah lulus dalam seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

BACA JUGA:Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja dalam Setiap Momen Mudik Lebaran

BACA JUGA:2 Abad Traktat London, BI Bengkulu Siapkan Promosi Investasi

Meskipun demikian, mereka masih menunggu penerbitan SK pengangkatan sebagai PPPK.

"Mereka yang telah lulus PPPK masih akan tetap diakomodir sampai menerima SK resmi. Kami tidak akan menggantikan mereka sebelum SK PPPK diterbitkan," tambah Erlangga.

Setelah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK, status dan SK sebagai honorer DPRD Provinsi Bengkulu akan dicabut secara otomatis. Ini akan diikuti dengan penggantian posisi mereka sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang telah disusun.

"Dokumen DPA telah mencantumkan jumlah THL, sehingga kami akan melakukan pergantian posisi sesuai dengan kebutuhan organisasi." 

Dengan demikian, proses pembagian SK perpanjangan kontrak kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para honorer dan THL di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu serta memastikan pemenuhan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Prw/wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: