Polemik Aset Yayasan Semarak Bengkulu Terus Berlanjut, Pengurus Yayasan engan serahkan Aset ke Pemerintah

Polemik Aset Yayasan Semarak Bengkulu Terus Berlanjut, Pengurus Yayasan engan serahkan Aset ke Pemerintah

Polemik Aset Yayasan Semarak Bengkulu Terus Berlanjut, Pengurus Yayasan engan serahkan Aset ke Pemerintah-Windi-

RADAR BENGKULU, – Polemik mengenai aset Yayasan Semarak Bengkulu terus bergulir tanpa adanya titik terang.

Status aset bangunan yayasan tersebut kini menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Hingga kini, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu maupun pihak Yayasan Semarak Bengkulu belum menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA:Perubahan Kepengurusan dan Statuta di Yayasan Semarak Jadi Pembahasan Bersama BPK RI dan KPK

Ketua Yayasan Semarak Bengkulu, Tarmizi, menyatakan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, Yayasan Semarak tidak dapat lagi dikelola oleh pemerintah atau kepala daerah sebagai pengurus. 

BACA JUGA:Haryadi Ikuti Fit and Proper Test Penjaringan Bacabup Bengkulu Utara di DPW PAN

"Kita ikuti saja aturan, karena undang-undang telah menyatakan pemerintah atau kepala daerah tidak bisa lagi terlibat dalam kepengurusan yayasan," kata Tarmizi.

Namun, aset Yayasan Semarak selalu menjadi temuan BPK yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Jangan Terlewatkan Mengunjungi Museum Modern Nabi Muhammad di Madinah, Pemandunya Orang Ciamis

"Ke depan akan ada pembahasan lanjutan karena ini baru pertama kali bertemu soal aset Yayasan Semarak. Semoga ke depan bisa selesai dan kami sebagai pelaksana pendidikan pada yayasan bisa lepas," ujarnya.

BACA JUGA:2 Jamaah Haji Indonesia Diamankan Askar, Aturan apa yang Dilanggar di Masjid Nabawi

Tarmizi menambahkan bahwa pihaknya tengah berupaya menyatukan persepsi dengan Pemprov Bengkulu.

Yayasan Semarak mengelola tujuh unit aset pendidikan, antara lain Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu, Pondok Pesantren Pancasila Bengkulu, SMKS 1 dan SMKS 2 Bengkulu, serta Sekolah Dasar Terpadu Islam (SDIT) di Kabupaten Rejang Lebong dan Arga Makmur, Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:4 Rekomendasi Laptop Terbaik Tahun 2024, Dapat Bekerja Lebih Cepat Untuk Mengedit Video

"Semua aset di bawah naungan Yayasan Semarak sudah bersertifikat kecuali SMKS 2 Bengkulu," jelas Tarmizi. Hingga saat ini, polemik aset tersebut hanya terjadi pada bidang pendidikan yang dikelola Yayasan Semarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: