Perubahan Kepengurusan dan Statuta di Yayasan Semarak Jadi Pembahasan Bersama BPK RI dan KPK

Perubahan Kepengurusan dan Statuta di Yayasan Semarak Jadi Pembahasan Bersama BPK RI dan KPK

Temuan BPK di Perubahan Statuta Perguruan Tinggi Swasta Provinsi Bengkulu, Tentang Kepengurusan dan Statuta dari Yayasan Semarak-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Kepada Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, salah satu menjadi pembahasan yakni terkait perubahan kepengurusan dan Statuta dari yayasan Semarak yang selama ini Atas nama Pemerintah menjadi atas nama kelompok tertentu.

 Yayasan Semarak sebelum meliputi dua Perguruan tinggi Swasta yakni Sekolah Tingkat Administrasi (Setia)  Bengkulu, Universitas Prof Dr Hazairin SH dan Pondok Pesantren Pancasila. 

Polemik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Yayasan Semarak yang terus bergulir, tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Tax Center UINFAS Bengkulu Tuntas Dilakukan

BACA JUGA:Fenomena Inflasi yang Terjadi Setelah Lebaran

“Iya banyak aset yang dibawah naungan Yayasan Semarak, dulunya terdaftar sebagai aset Pemprov Bengkulu kemudian berganti, ini lah yang membuat menjadi temuan,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai mengikuti keringat Rakor Bersama KPK dan bersama kepala Daerah lainnya 

Selanjutnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, bahwa yayasan Semarak sebenarnya dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu  pemerintah meliputi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan tiga Pemerintah Kabupaten dan satu Pemerintah Kota Bengkulu 

Rohidin mengakui kalau perubahan kepengurusan dan Statuta yayasan sementarak Bengkulu menjadi nama tertentu, berlandaskan  sesuai dengan undang-undang tentang yayasan.BACA JUGA:Mercedes-Benz G580 2025: Cek Semua Spesifikasinya Disini

" perubahan tidak juga menyalahi aturan karena  mengikuti perubahan undang-undang aturan tentang yayasan," ujarnya.

BACA JUGA:Jaringan Aktivis Bengkulu Mengajak Para Pemuda Mendukung Calon Gubernur Independen

Akan tetapi menurut Rohidin, berubahnya, disisi lain bergeser yang selama ini aset-aset itu terdaftar sebagai aset pemerintah tapi Dengan perubahan tersebut kepemilikan aset tidak jelas.

" Selama ini aset Akses yayasan atas nama pemerintah, Dengan kondisi saat ini status asetnya seperti apa. Maka ini akan menjadi bahan untuk dibicarakan lebih bijak kemudian sesuai dengan regulasi sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari." Jelas Rohidin.

 Kemudian Rohidin mengatakan, atas polemik yang saat ini dihadapi antara Pemprov Bengkulu dan Yayasan Semarak, pihaknya tidak mempunyai maksud tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: