Jasa Raharja dan Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Lakalantas

Jasa Raharja dan Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Lakalantas

Jasa Raharja dan Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Lakalantas-Ist-

 

RADAR BENGKULU, JakartaJasa Raharja bersama Kejaksaan Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang

“Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang Merugikan KeuanganNegara dan Perekonomian Masyarakat”.

Materi FGD tersebut disampaikan oleh Koordinator D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dr. Sumurung P. Simaremare., S.H,. M.H, dan Ahli Ekonomi UGM & Komisaris Independen Jasa Raharja, Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., P.hD, di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, pada Rabu (27/03/2024).

BACA JUGA:Ini Bentuk Perhatian Polda Bengkulu Ditengah Harga Bahan Pokok yang Melonjak Naik

BACA JUGA:5 Sikap Orang Tua yang Bisa Membuat Anak Menjadi Trauma, Nomor 5 Sering Terjadi

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu, diikuti para peserta yang terdiri dari, antara lain Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf Legal IFG, Dirut PT Jasaraharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan seluruh Kepala Cabang Jasa Raharja.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa FGD tersebut dilakanakan guna memberikan tambahan wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan.

BACA JUGA:Tidak Pakai Lama, Usai Terima Laporan Masyarakat, Pohon Tua Langsung Ditebang BPBD Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Resep Mudah Serabi Pandan Kuah Kinca Gula Merah, Empuk dan Lembut Cocok Menu Buka Puasa

“Khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar UU 33 & 34 Tahun 1964,” ujarnya.

Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas.

Salah satunya adalah peningkatan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana pertanggungan wajib.

“Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,”tambah Harwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: