Inilah Hukum Kirim Hampers Lebaran Dengan Tujuan Tertentu Menurut Islam

Inilah Hukum Kirim Hampers Lebaran Dengan Tujuan Tertentu Menurut Islam

apakah akan memberikan hampers lebaran kepada seseorang untuk memberi manfaat bagi kita dalam Islam?-poto blibli.com-

 

RADAR BENGKULU - Menjelang Idul Fitri, sudah menjadi kebiasaan untuk mengirimkan hampers kue lebaran. Bagaimana hukum Islam dalam mengirimkan hampers kue kepada keluarga, teman atau kerabat?

Tradisi lebaran sangat beragam di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan saling mengirim paket hampers lebaran.

 Didalamnya terdapat banyak kue-kue dengan kemasan cantik dan ucapan selamat Idul Fitri.

Namun menurut ajaran Islam, apakah tradisi mengirim hampers ini diperbolehkan oleh pengirim pembatas?.

Mengutip dari sumber Instagram @halalcorner, ada undang-undang tentang mengirim hampers dengan tujuan tertentu. Pertama, penting untuk mengetahui apa niatnya.

Dalam bahasa Arab niat berarti keinginan dalam hati untuk melakukan suatu perbuatan. 

Biasanya niat merupakan amalan hati (amaliyah qolbiyah) sehingga hanya Allah dan manusia yang mengetahui niat atau motif seseorang melakukan atau beribadah.

BACA JUGA:Organda Tetapkan Ongkos Angkutan Travel dan Bus Umum Selama Lebaran di Bengkulu, Berlaku Mulai 3 April 2024

BACA JUGA:Sefty Yuslinah Masuk Penjaringan Calon Walikota Bengkulu dari PAN,Kandidat Calon Walikota Lain Mesti Hati-Hati

Dengan niat yang ikhlas dan ikhlas, maka amalan tersebut menjadi lebih bernilai di sisi Allah.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya dan seseorang mendapatkan apa yang diniatkannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan jika kita apakah akan memberikan hampers lebaran kepada seseorang untuk memberi manfaat bagi kita dalam Islam?

Khalifah Umar bin Khattab pernah menceritakan kisah seperti itu. Beliau memaparkan pengertian as-suhti yaitu orang yang berada dalam lingkungan pengaruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: