Cegah Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ,Polsek Ulok Kupai Lakukan Sosialisasi Hukum ke Desa - Desa

Cegah  Kasus Pencabulan   Anak Dibawah Umur ,Polsek Ulok Kupai Lakukan   Sosialisasi Hukum ke Desa - Desa

Polsek Ulok Kupai Lakukan Sosialisasi Hukum ke Desa-Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Tingginya kasus kejahatan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Ulok Kupai, Polres Bengkulu Utara pada tahun 2023 lalu, menjadi perhatian serius Kapolsek Ulok Kupai, IPTU Sugeng Prayitno S.H.

Untuk menekan dan mengantisipasi kembali terjadi kasus serupa, Kapolsek pun berinisiasi untuk melakukan sosialisasi pembinaan hukum ke setiap desa di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Kodim 0423 Bengkulu Utara Sukses Tanam Jagung di Lahan Tidur

 

Kongkritnya, pada Rabu 24 April 2024, bertempat di Balai Pertemuan Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, Kapolsek pun menyempatkan diri melaksanakan sosialisasi pembinaan hukum kepada masyarakat disela kegiatan penyaluran BLT DD.

Dikatakan Kapolsek, tingginya angka anak dibawah umur yang menjadi korban asusila, harus menjadi perhatian serius para orang tua. Demi mencegah sedini mungkin hal tersebut menimpa anak, orang tua pun diharuskan mengerti atas perubahan anak serta selalu membangun komunikasi kepada anak, agar kejadian serupa tidak menimpa anak tercinta.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko

 

"Sama kita ketahui, banyak kasus viral terkait pencabulan anak di bawah umur. Oleh sebab itu, orang tua harus berperan penting dalam mengawasi anak. Dari memahami perubahan perilaku anak serta selalu menjalin komunikasi terhadap anak, tentu dengan demikian kita secara cepat mengetahui apa saja yang terjadi terhadap anak kita," ungkap Kapolsek.

Lebih jauh Kapolsek menegaskan, Pemdes dan lembaga lain yang ada di desa untuk tidak menjadi mediator atau pendamai dalam kasus- kasus yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban. Apabila hal itu terjadi, maka Kapolsek tidak segan segan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:230 Siswa Bengkulu Utara Ikuti Seleksi Paskibra

 

"Pemdes dan lembaga lain juga jangan sekali kali mendamaikan kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur menjadi korban. Tentu perbuatan tersebut melanggar hukum dan bisa dipidana penjara," demikian Kapolsek. ()

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu