Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bengkulu Selatan Ada Inovasi Baru, Ini Namanya

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bengkulu Selatan Ada  Inovasi Baru, Ini Namanya

Kabid Perumahan, Marjoni Adinata,ST.M.Si-Fahmi-radarbengkulu

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Bengkulu Selatan kepada Calon Akpol dan Bintara Polri

 

Selain itu derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari dua aspek yaitu kualitas fisik rumah dan kualitas fasilitas rumah . RTLH juga didefinisikan  sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar.

Yang mana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.yaitu kualitas konstruksi bangunan dengan bahan beton bertulang memenuhi SNI,kedua kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan kayu memenuhi SNI ketiga  kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan baja memenuhi SNI keempat kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan selain hal tersebut diatas minimal mampu menahan guncangan gempa 8 skala richter (rata-rata gempa yang terjadi di Indonesia antara 6-7 skala richter kelima Luas bangunan menggunakan standar luas per orang (9 m2/orang) dalam pasal 22 ayat (3) UU 1 Tahun 2011.

BACA JUGA:BPN Bengkulu Selatan Ikut Sukseskan Gerakan Sinergi Reforma Agraria

 

"Untuk melihat Website 4e masyarakat dapat mengunjungi laman website kita di bedahrumahbengkuluselatan.wordpress.com,semoga dengan adanya website ini akan mempermudah masyarakat,dimanapun mereka berapa bisa langsung membukanya,semua informasi sudah ada didalamnya,"pungkas Marjoni yang akrab disapa Yoyon.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu