Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bengkulu Selatan Ada Inovasi Baru, Ini Namanya
Kabid Perumahan, Marjoni Adinata,ST.M.Si-Fahmi-radarbengkulu
RADAR BENGKULU - Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, maka saat ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bengkulu Selatan mempunyai inovasi yang namanya 4e.
Dijelaskan bahwa inovasi 4e adalah sebuah Website yang nantinya bisa digunakan untuk pengusulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk pembangunan rumah yang baru,pelaporan rumah terdampak bencana, konsultasi dan Informasi -informasi (RTLH).
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Sita Sebidang Tanah Milik Mantan Kepala SMK IT Al Malik
Kepala Dinas Perkim Decky Zulkarnain,S.Sos melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si menyampaikan melalui website ini masyarakat bisa mengisi data diri beserta pertanyaan yang diajukan terkait program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
"Didalam website kita mempunyai bebepa aplikasi pertama e-PK yaitu peningkatan kualitas RTLH dan pendataan secara elektronik), kedua e-PB peningkatan kualitas RTLH baru (pendataan rumah baru secara elektronik) ketiga e-Kb yaitu pelaporan rumah terdampak bencana (pelaporan rumah terkena bencana secara elekronik keempat e-Konnifo yaitu konsultasi RTLH aecara wlektronik,"papar Marjoni diruangnnya Kamis(25/04).
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Selatan Kembali Menggelar Pasar Murah
Natinya masyarakat bisa mengisi data diri beserta pertanyaan yang diajukan terkait program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni,bantuan pembangunan baru,bantuan untuk rumah terdampak bencana ,bantuan rumah khusus dan konseling rumah layak huni.
Sebelumnya Website ini telah disosialisasikan ke kecamatan kabupaten Bengkulu Selatan melalui perangkat desa sehingga nanti perangkat desa bisa mensosialisaskan langsung ke masyarakat desa.
BACA JUGA:Warga Pagar Dewa Bengkulu Selatan Diciduk dalam Kandang Ayam
Sehingga masyarakat desa langsung bisa mengusulkan ke Dinas Perkim melalui website ini tanpa perlu membawa proposal seperti tahun- tahun sebelumnya.
"Adapun data yang kita perlukan diantaranya Kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Kepemilikan tanah dan foto kondisi yang mana definisi RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni yang bersumber dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya,"paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu