Kejari Bengkulu Selatan Sita Sebidang Tanah Milik Mantan Kepala SMK IT Al Malik

Kejari Bengkulu Selatan  Sita Sebidang Tanah Milik Mantan Kepala SMK IT Al Malik

Kejari Bengkulu Selatan melakukan penyitaan sebidang tanah milik tersangka AS, eks Kepala SMK IT Al Malik tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS dan Dana Hibah Tahun Anggaran 2021 - 2022-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah seluas lebih kurang 1.200 meter persegi. 

Adapun lokasi tanah yang disita itu beralamat di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tanah tersebut milik tersangka AS, mantan Kepala  SMK-IT Al  Malik.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Selatan Kembali Menggelar Pasar Murah

 


Suasana saat Kejari Bengkulu Selatan melakukan penyitaan sebidang tanah milik tersangka AS eks Kepala SMK IT Al Malik -Fahmi-radarbengkulu

Adapun penyitaan sebidang tanah ini langsung dihadiri oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH. MH, Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH serta didampingi oleh Camat Manna, Danramil 408-05/Manna, perwakilan Kantor Badan Pertanahan Bengkulu Selatan dan Kepala Desa Ketaping, Kecamatan Manna.

"Saat ini untuk tersangka AS sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT Al Malik tahun anggaran 2021-2022. Penyitaan ini kita lakukan berdasarkan Surat perintah Penyitaan Nomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Mna," papar Nurul di Desa Ketaping Rabu, 24 April 2024.

BACA JUGA:Warga Pagar Dewa Bengkulu Selatan Diciduk dalam Kandang Ayam

 

Penyitaan aset tanah milik tersangka AS merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan Dana Hibah pada SMK IT Al- Malik Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021 - 2022.

Penyitaan tanah milik tersangka AS merupakan upaya asset recovery serta penyelamatan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi SMK IT-Al Malik yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang 323 juta rupiah.

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Bengkulu Selatan kepada Calon Akpol dan Bintara Polri

 

Kajari juga menambahkan, Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tidak hanya fokus menemukan pelakunya saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu