PPP Mukomuko Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Format Formulir yang Penting Diketahui

PPP Mukomuko Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Format Formulir yang Penting Diketahui

DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mukomuko resmi membuka penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. -Ist-

RADAR BENGKULU MUKOMUKO - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mukomuko resmi membuka penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Sekretaris DPC PPP, Rusman Aswardi menuturkan, pembukaan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko ini dimulai 3 sampai 15 Mei 2024. 

"Hari ini kita buka sampai tanggal 15 Mei. Itu artinya tanggal 15 Mei nanti hari terakhir penyerahan berkas kandidat yang mengikuti penjaringan di PPP," ungkap Rusman. 

BACA JUGA: Potensi Koalisi Golkar-Gerindra di Pilbup Mukomuko Terbuka Lebar Usung Choirul Huda-Damsir

BACA JUGA: Distan Mukomuko Melakukan Pendataan Petani Tanaman Pangan dan Hortikultura yang Gunakan Pupuk Organik

Dikatakannya, untuk formulir bisa didapatkan di Sekretariat DPC PPP Mukomuko yang beralamat di jalan Protokol, Kelurahan Bandaratu, Kota Mukomuko.

Lanjut Rusman, penjaringan ini terbuka bagi umum.

Kandidat-kandidat yang potensial dan berminat bertarung pada Pilkada 2024 mendatang, bisa mendaftarkan diri ke partai berlambang Ka'bah ini. 

"Sejauh ini sudah 2 kandidat yang berkomunikasi dengan kami. Pak Edwar dan Pak Wismen. Infonya, tim mereka akan ambil formulir hari ini," sebut Rusman. 

Dijelaskan Rusman lebih lanjut, secara garis besar para kandidat bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke PPP nanti mesti mengisi formulir yang telah disediakan. Formulir pendaftaran dilengkapi dengan 5 berkas, meliputi; 

BACA JUGA:Penyakit ISPA Meningkat, Januari Hingga Maret Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu Tercatat 17.357 Kasus ISPA

BACA JUGA:Huda, SH, M. Ali Saftaini, Edwar, dan Wismen A Razak Siap Lengkapi Syarat Pendaftaran di DPC Gerindra Mukomuko

1. Biodata/Riwayat Hidup 

2. Surat pernyataan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: