Menanti Solusi Pemerintah Provinsi Selesaikan Persoalan Buruh di Bengkulu

Menanti Solusi Pemerintah Provinsi Selesaikan Persoalan Buruh di Bengkulu

Buruh dan Mahasiswa Bengkulu Serukan Penolakan Omnibus Law di Depan DPRD Provinsi-Windi-

RADAR BENGKULU - Dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional, di Provinsi Bengkulu diperingati dengan unjuk rasa oleh berbagai kalangan.

Aksi ini diharapkan dapat membuka pintu dialog antara para buruh, mahasiswa, dan pemerintah untuk menemukan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh buruh di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Menanti Keputusan PKS Mengusung Rohidin Atau Rosjonsyah di Pilgub Bengkulu 2024, Mungkin Helmi-Sapuan?

BACA JUGA:May Day Bukan Momentum Rutinan, Tapi Untuk Mengingat Perlawanan Para Buruh

Lebih dari 200 orang yang terdiri dari gabungan mahasiswa di Provinsi Bengkulu, Organisasi Kepemudaan (OKP), dan para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Mereka menyuarakan tuntutan mereka terkait perlunya perhatian lebih terhadap kondisi buruh yang dinilai terpinggirkan.

Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, menegaskan bahwa tuntutan untuk mencabut Undang-undang Omnibus Law tetap menjadi fokus utama aksi ini.

Menurutnya, undang-undang tersebut telah digugat di Mahkamah Konstitusi dan dinilai tidak konstitusional.

BACA JUGA:Sebelum Dilantik, Calon Legislatif DPRD Kaur Terpilih Wajib Laporkan LHKPN

BACA JUGA:Performa Tesla Model 3 Terungkap Dengan Peningkatan yang Mencengangkan dan Harganya Murah

Selama dua tahun terakhir, kata Aizan, telah dilakukan pengkajian terhadap Undang-undang Omnibus Law, namun pemerintah malah menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang dinilai masih merugikan buruh.

 

"Tuntutan dari bertahun-tahun lalu, dan hari ini yang dilakukan buruh bersama mahasiswa. Kami tetap fokus untuk mencabut undang-undang cipta kerja. Karena undang-undang itu sebelumnya sudah digugat di Mahkamah Konstitusi dan itu juga cacat dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujarnya 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: