Menanti Solusi Pemerintah Provinsi Selesaikan Persoalan Buruh di Bengkulu
Buruh dan Mahasiswa Bengkulu Serukan Penolakan Omnibus Law di Depan DPRD Provinsi-Windi-
Menurutnya selama dua tahun pengkajian terhadap undang-undang itu dilakukan agar terjadi perubahan, namun justru memunculkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) di jaman kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menyatakan agar undang-undang tidak dirubah dan menerbitkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai masih sama dengan Undang-undang yang digugat sebelumnya.
"Dalam undang-undang ini banyak hal yang merugikan buruh, misalnya soal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) seenaknya. Kalau dulu PHK harus melalui gugatan di Pengadilan Industrial. Kalau sekarang perusahaan bisa mem-PHK tenaga kerjanya hanya dengan surat peringatan," beber Aizan yang juga seorang pengacara tersebut.
Beberapa poin desakan yang disampaikan meliputi pencabutan Undang-undang Omnibus Law, keberatan terhadap kebijakan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap seenaknya, serta persoalan terkait perhitungan upah yang kini terpusat di Badan Pusat Statistik, yang mengurangi kewenangan daerah.
Aizan juga menyoroti masalah outsorching yang diperluas, menyebabkan kerja para pekerja tidak langsung kepada pemberi kerja. Ia juga mengkritik pengenaan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) serta keterlambatan pembayarannya.
"Sistem outsorching ini bila terjadi masalah industrial, siapa yang bertanggung jawab? Nah itu hal-hal yang memperhatikan," tambahnya.
Di tingkat lokal, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bengkulu sebesar Rp2,5 juta dinilai sangat rendah, bahkan terendah di Sumatera. Para buruh meminta kenaikan UMP sebesar 10 persen, namun hanya ditetapkan 3,67 persen.
"UMP kita ini upah yang paling rendah di Sumatera baru di angka Rp2,5 sementara di teman-teman kita yang lain ada yang Rp3 juta. Kami kemarin meminta kenaikan itu adalah 10 persen namun hanya ditetapkan 3,67 persen. Itu menjadi perhatian kami para buruh di Bengkulu," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: