Aturan Label Halal di Produk Makanan dan Minuman di Indonesia Mulai Dipertegas, Sanksi Akan Diterapkan

Aturan Label Halal di Produk Makanan dan Minuman di Indonesia Mulai Dipertegas, Sanksi Akan Diterapkan

Direktur Industri Produk Halal Edwar Suarnas, mengumumkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai 18 Oktober tahun 2024 tentang label halal di produk makanan-Ist-

RADAR BENGKULU - Direktur Industri Produk Halal Edwar Suarnas, mengumumkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai 18 Oktober tahun 2024 tentang label halal di produk makanan dan minuman.

Menurutnya, seluruh makanan kemasan dan minuman kemasan diwajibkan memakai stiker halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Perlu kami sampaikan bahwa mulai 17 Oktober mendatang di tahun 2024 ini, minuman dan makanan itu harus wajib berstiker halal. Jadi, setelah tanggal 17, pada tanggal 18, jika belum ada label halal, akan dikenakan sanksi bagi pelaku usaha makanan dan minuman kemasan yang tidak menggunakan label halal," ungkap Edwar Suarnas.

BACA JUGA:Untuk 678 PPPK Tahun 2023 di Bengkulu yang Menanti NIP, Ini Penjelasan Sekdaprov

BACA JUGA:Informasi Inflasi di Provinsi Bengkulu Pasca Lebaran Tahun 2024 Dan Naiknya Indeks Harga

Edwar menegaskan, batas akhir penggunaan label halal adalah tanggal 17 Oktober.

Setelah itu, pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam mendukung implementasi kebijakan ini, Edwar berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu serta kepala perwakilan Bank Indonesia Bengkulu. 

Dia menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

BACA JUGA:KPwBI Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Untuk Tukar Uang Koin Bersama, Simak Tata Caranya

BACA JUGA:Silahkan Pilih Alternatif, Jalan Tengah Menuju Kota Arga Makmur Ditutup Total

"Sanksinya itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berada di bawah Kementerian Agama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 yang menegaskan bahwa semua makanan dan minuman harus bersertifikat halal," tuturnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kehalalan produk konsumsi bagi masyarakat dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap konsumen Muslim di seluruh Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: