Fenomena Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang di Provinsi Bengkulu Wajib Diwaspadai Semua Pihak
Fenomena Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang di Provinsi Bengkulu Wajib Diwaspadai Semua Pihak-naura qristina-
RADAR BENGKULU - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas dan kualitas pendidikan perempuan dalam membentuk karakter keluarga.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S. Sos, M. Kes yang sekaligus mengajak ibu organisasi perempuan untuk bersinergi bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menanggulangi kondisi kemasyarakatan yang ada saat ini.
BACA JUGA:Perubahan Kepengurusan dan Statuta di Yayasan Semarak Jadi Pembahasan Bersama BPK RI dan KPK
BACA JUGA:Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Tax Center UINFAS Bengkulu Tuntas Dilakukan
Ia juga mengajak seluruh pihak melalui organisasi perempuan di Bengkulu ini bersama melaksanakan peran strategis mulai dari lingkungan keluarga masing-masing.
"Disamping peran perempuan yang memberdayakan keluarga dan ekonomi keluarganya, ditambah lagi sekarang ini juga sedang maraknya fenomena gunung es terhadap tindak pidana perdagangan orang di provinsi bengkulu," ujar Sekda Isnan Fajri.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan fenomena gunung es, yang artinya kasus yang terjadi lebih banyak dari yang terlaporkan.
Hal ini disebabkan adanya keengganan korban untuk melapor atau tidak tahu bagaimana caranya melapor.
Bahkan ada pihak terkait yang tidak menyadari jika telah menjadi korban dari TPPO ini.
Maka dari itu, tingginya TPPO ini di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan atas pergaulan anak serta memberikan pengarahan atas pembentukan karakter dan akhlak anak.
BACA JUGA:PEVS 2024: Neta Luncurkan Mobil Listrik Murah Rakitan Lokal yang Canggih dan Baru
BACA JUGA:Eks Ketua PMPG Mendukung Ahmad Kanedi untuk Maju dalam Pilgub Bengkulu Tahun 2024
Utamanya bagi para remaja yang misalnya sedang merantau. Jadi, kasus dari tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ini sudah sangat meresahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: