Saat Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria , Ini Harapan BPN Kaur

Saat Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria , Ini Harapan BPN Kaur

Foto bersama saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kaur Tahun 2024 -Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kaur Tahun 2024.

Rapar kordinasi ini mengangkat Tema "Arah kebijakan dan penanganan Reforma agraria melalui percepatan penanganan aset dan konflik agraria serta peningkatan pemberdayaan ekonomi mayarakat menuju Kaur Berseri".

BACA JUGA:Puncak HUT Kabupaten Kaur Digelar Dilapangan Merdeka Kota Bintuhan, Pertandingan Bola Kaki Ditiadakan

 

Kegiatan ini berlangsung di hotel grand seven one Desa Selasih, Rabu (8/4/2024)

Kegiatan rakor yang dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Hopalara, S.Pd dihadiri perwakilan Pos AL Linau, perwakilan Polres dan pihak BUMN. 

BACA JUGA: Turut Berbelasungkawa, Wakil Bupati Kaur Kunjungi dan Santuni Keluarga Korban Tenggelam

 

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Hopalara S.Pd  mengatakan, dengan adanya pelaksanaan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kaur yang dilaksanakan hari ini diharapkan dapat mengumpulkan menghasilkan data yang baik itu penataan aset dan penataan akses serta menjalin kolaborasi yang baik antar lembaga. 

"Saya harapkan pada kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat menjadi perhatian dari seluruh pemangku kepentingan, stockholder, maupun masyarakat untuk dilakukan kolaborasi  dalam mensukseskan reforma agraria di Kabupaten Kaur," Ungkapnya.

BACA JUGA:Dapatkan Penghargaan UHC Award, Program JKN Masyarakat Kaur Hampir Mencapai 100 Persen

 

Menurutnya, dari Rapat Koordinasi GTRA ini perlu diidentifikasi potensi asset dan potensi akses serta penentuan lokasi reforma agraria pada tahun 2024 sehingga dengan terciptanya Kerjasama serta kolaborasi Kementerian/lembaga bersama Pemerintah Daerah, stakeholders, maupun masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kabupaten Kaur. 

"Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya, Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitas," Katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu