Cara DPRD Provinsi Mengatasi Polemik Aset Yayasan Semarak Bengkulu, Semua Pihak Dipanggil untuk Diskusi

 Cara DPRD Provinsi Mengatasi Polemik Aset Yayasan Semarak Bengkulu, Semua Pihak Dipanggil untuk Diskusi

soal polemik aset di yayasan semarak, Komisi II DPRD Provinsi Akan Panggil Yayasan Semarak bengkulu dan Pemprov Bengkulu-Ist-

RADAR BENGKULU  - Dalam upaya menyelesaikan polemik di Yayasan Semarak Bengkulu dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu akan  memanggil kedua belah pihak.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi II, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.SH, yang menekankan pentingnya evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Yayasan Semarak Bengkulu.

"Yayasan Semarak Bengkulu tidak bisa sembarangan dalam melakukan perubahan AD/ART tanpa melalui proses yang sesuai. Kami dari Komisi II akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap yayasan tersebut," ujar Usin.

Usin menambahkan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai penggunaan aset oleh Yayasan Semarak.

Ia menyatakan, ada berbagai kemungkinan terkait penggunaan aset oleh yayasan, apakah itu hibah, pinjam pakai, atau pemanfaatan lainnya yang perlu ditelusuri dengan cermat.

BACA JUGA:Polemik Aset Yayasan Semarak Bengkulu Terus Berlanjut, Pengurus Yayasan engan serahkan Aset ke Pemerintah

BACA JUGA:Perubahan Kepengurusan dan Statuta di Yayasan Semarak Jadi Pembahasan Bersama BPK RI dan KPK

"Kita akan telusuri dulu bagaimana aset-aset pemerintah provinsi digunakan oleh yayasan ini. Apakah ada hibah, pinjam pakai, atau bentuk pemanfaatan lainnya. Ini penting untuk mengetahui titik permasalahan yang sebenarnya," lanjut Usin.

Menurutnya, perubahan status aset pemerintah tidak bisa dilakukan secara diam-diam.

Baik atas nama yayasan maupun individu. Semua harus melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Termasuk mendapatkan izin dari DPRD Provinsi jika nilai aset yang akan dihibahkan melebihi Rp 5 miliar.

"Kalau aset yang akan dihibahkan itu nilainya lebih dari Rp 5 miliar, maka harus ada izin dari DPRD Provinsi Bengkulu." 

Usin juga mengingatkan, yayasan semarak tidak boleh sembarangan merubah status aset pemerintah menjadi milik yayasan.

Ia menekankan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: