Ini Dia Tujuan FKP SPPPD Dilingkungan Pemda Bengkulu Selatan

Ini Dia  Tujuan FKP SPPPD Dilingkungan Pemda Bengkulu Selatan

Instansi Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan yang dihadiri oleh Kepala OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Agar nantinya tercipta sinkronisasi antara instansi pelayanan publik dengan yang dilayani(masyarakat) maka Pemerintah Daerah melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana(Ortala) melaksanakan Forum Konsultasi Publik(FKP) Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah (SPPPD) sehingga mengetahui tata cara memberikan pelayan terbaik.

Hal ini sesuai dengan undang - undang nomor 25 tahun 2009, yang mana instansi Pemerintah itu sebagai penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA:UAS Doakan Bengkulu Selatan EMAS Semoga Benar-Benar Nyata Dalam Kehidupan Masyarakat

 

Untuk itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Suwito S.Sos.MM juga menyampaikan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.

Mulai dari OPD,Badan,Kecamatan,bahkanntermasuk BUMN dan BUMD diharapkan nantinya bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

BACA JUGA:Gelar Rapat, DPRD Panggil Pihak Terkait Soal Tapal Batas Bengkulu Selatan -Kaur

 

"Untuk memberikan pelayanan ini pasti kita  membutuhkan kepastian,butuh komitmen,supaya nantinya apabila dalam sebuah pelayanan tersebut terjadi kekurangan masyarakatpun bisa melakukan klem untuk mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan apa yang diberikan oleh pemberi pelayanan,"ujar Suwito di aula Bappeda Litbang Selasa, 28 Mei 2024.

 

Kalau didalam undang - undang tadi disebutkan bahwa penyelenggara layanan harus membuat, menyusun,dan wajib menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPM). Didalam SPM nanti dijelaskan untuk mendapatkan  pelayanan seperti yang harus dilakukan baik penyelenggara maupun yang mau mendapatkan pelayanan.

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Bengkulu Selatan Saat Memberikan Bantuan Masa Panik di Suka Nanti

 

Sehingga nantinya dalam sebuah pelayanan yang didapat oleh masyarakat jelas. Baik itu untuk pelayanannya ataupun kekurangan dari pelayanan tersebut. Dan apa yang harus dilakukan oleh penerima pelayanan dengan memberikan informasi yang jelas dan dipedomani masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu