Komisi VII DPR RI Setuju Pertashop Jual Pertalite dan HPMP Minta Penertiban Penjual BBM Eceran

Komisi VII DPR RI Setuju Pertashop Jual Pertalite dan HPMP Minta Penertiban Penjual BBM Eceran

akhirnya Himpunan Pertashop Merah Putih (HPMP) Indonesia mendapatkan angin segar setelah Komisi VII DPR RI setujui Pertashop jual Pertalite-Ist-

BACA JUGA:3 Rekomendasi Mouse Gaming Terbaik 2024: Cocok Untuk Anak E-sport! Simak Juga Kelemahan dan Kelebihannya

"Belakang ini ada informasi terbaru ada penambahan kuota atau cadangan kuota yang sengaja dicadangkan untuk Pertashop sebanyak seratus ribu KL," ungkap.

Kemudian, dia menyampaikan bahwa untuk harga Pertalite yang dijual Pertashop sama dengan harga yang di SPBU. Dengan hal ini, bisa menjamin kualitas BBM bagi konsumen.

"Harga sama dengan di SPBU," ujarnya.

Selama ini  banyak Pertashop di Bengkulu yang terpaksa tutup karena disparitas harga yang terlalu jauh antara BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Pertamax. 

"Dari 203 Pertashop yang ada di Bengkulu, saat ini hanya tersisa 108 titik yang masih beroperasi," ujar Steven.

Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan kepada Gubernur antaranya adalah penurunan Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (PBBKB) dari yang semula 10% menjadi 7.5%.

Menurut Steven, langkah ini diperlukan untuk mengurangi disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi. 

"Dengan kecilnya disparitas harga, diharapkan masyarakat akan beralih menggunakan BBM yang berkualitas dan lebih ramah lingkungan. Seperti Pertamax," jelasnya

Kemudian,  mendorong penertiban penjualan BBM eceran.

Menurut HPMP Indonesia, penertiban ini penting agar masyarakat bisa mendapatkan BBM yang berkualitas dengan takaran yang pasti melalui pembelian di tempat resmi seperti Pertashop. 

"Penertiban BBM eceran akan memastikan konsumen mendapatkan BBM yang tepat kualitas dan kuantitasnya," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: