Hak Penyandang Disabilitas di Bengkulu Terus Diperhatikan, HWDI Kawal Raperda Disabilitas di DPRD provinsi

Hak Penyandang Disabilitas di Bengkulu Terus Diperhatikan, HWDI Kawal Raperda Disabilitas di DPRD provinsi

HWDI Bengkulu Kawal dan Pantau Pengesahan Perda Tentang Hak Penyandang Disabilitas-Ist-

RADAR BENGKULU - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bengkulu menggelar penguatan dan pengawalan terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas.

Acara ini berlangsung di Hotel Marcure, Kota Bengkulu, pada Minggu, 2 Juni 2024.

Dalam upaya advokasi ini, HWDI Provinsi Bengkulu berencana menyampaikan hasil kajian dan pembahasan mereka kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat, 7 Juni 2024. 

BACA JUGA:Kebijakan Menteri Perindustrian Berdampak ke Proyek PLTPB hulu Lais di Lebong Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:TLRHP BPK RI di Pemprov Bengkulu Belum Capai Target Nasional, Baru 62,44 Persen

Langkah HWDI Bengkulu ini bertujuan mengawal draf Raperda disabilitas dapat segera disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu pada Agustus 2024.

“Kita akan mengantarkan dan mengadvokasi hasil pembahasan kami tentang hak-hak disabilitas yang masih kurang dalam Raperda yang akan disahkan Agustus nanti,” ujar Ketua DPD HWDI Provinsi Bengkulu, Liyama Lestari.

Liyama menjelaskan, kajian yang mereka lakukan melibatkan berbagai instansi terkait.

Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Bengkulu.

Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa Raperda yang sedang dirancang belum sepenuhnya mencakup kebutuhan dan hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Target Dapat Menanam Padi Gogo Seluas 24 Ribu Hektar

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Desa Wisata 4 Suku Menanti yang Berhasil masuk 50 Besar ADWI 2024

“Kita mengundang dan berdiskusi, ternyata masih banyak yang dirasa kurang terkait pemenuhan hak kebutuhan disabilitas,” kata Liyama.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang masih kurang adalah penegasan pemenuhan hak disabilitas pada fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: