Ini 7 Tuntutan HMI Cabang Bengkulu di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu
Ini 7 Tuntutan HMI Cabang Bengkulu di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu -Windi-
Dalam tuntutannya, para pendemo menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal dalam Tapera dan Undang-Undang Penyiaran.
Zainal menjelaskan bahwa meskipun ada pasal-pasal yang dinilai merugikan, namun tidak semua bagian dari undang-undang tersebut buruk.
"Ada pasal-pasal yang memang perlu direvisi, tapi seharusnya dicantumkan secara spesifik pasal mana saja yang ditolak. DPR RI sangat terbuka menerima masukan-masukan seperti ini," jelasnya.
Selain itu, tuntutan terkait revisi Undang-Undang Polri juga menjadi perhatian Zainal.
Ia menegaskan bahwa sangat penting untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang dianggap merugikan, sehingga masukan yang diberikan kepada DPR RI bisa lebih terarah dan konstruktif.
Zainal mengajak para pendemo dan masyarakat luas untuk lebih proaktif dalam menyampaikan aspirasi secara jelas dan spesifik.
"Kami di DPRD Provinsi Bengkulu selalu siap menerima masukan dari masyarakat. Aspirasi yang disampaikan dengan cara yang baik dan jelas akan lebih mudah untuk kami tindaklanjuti dan perjuangkan di tingkat nasional," tutup Zainal.
Ini 7 Tuntutan HMI Cabang Bengkulu di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu
1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis
2. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis
3. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktik komersialisasi pendidikan
4. Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis
5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
6. Menolak Revisi Undang-Undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebut
7. Mendesak untuk segera memberhentikan RUU Penyiaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: