Bidang Jasa Konstruksi PUPR Bengkulu Selatan Belajar Pengisian Lembar Pengawasan Pekerjaan
Bagian Jakon DPUPR Bengkulu Selatan sedang belajar cara pengisian lembar pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan -Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id -- Untuk melaksanakan perintah ataupun instruksi sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.1 Tahun 2023 terkait pekerjaan konstruksi yang ada di Bengkulu Selatan, pengisian lembar pengawasan harus dilengkapi untuk mendapatkan pembangunan yang baik dan berkualitas.
Nantinya dalam setiap lembar dalam pengawasan harus dijalankan dalam pembangunan dan ini menjadi salah satu tugas dari Jasa Konstruksi (Jakon) yang ada di Dinas PUPR Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Hasil Sensus Disesalkan, Ini Faktanya Angka Kemiskinan di Bengkulu Selatan Sudah Turun
Kadis PUPR Kabupaten BS Teddy Setiawan, ST, M.Si melalui Kabid Jasa Konstruksi (Jakon), Dwi Eka Noprayanti menyampaikan pengisian lembar pengawasan pekerjaan konstruksi ini dilakukan hanya terkait kelengkapan tertib pelaksanaannya saja. Dan bukan mengawasi secara langsung kegiatan pembangunan seperti pengawas - pengawas pada umumnya.
"Yang mana pengisian lembar pengawasan ini sudah selesai, maka akan kita lihat mulai dari tendernya yang harus sesuai. Pelaksanaan teknisnya sudah sesuai, apakah kontraknya sudah sesuai. Dan semuanya harus dilengkapi oleh seorang kontraktor atau pelaksana pembangunan,"papar Eka yang sering disapa Pipit saat ditemui diruang kerjannya Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Alian: Indomaret Bengkulu Selatan Siap Bayar Pajak Daerah Rp 150 Ribu Perbulan
Dengan harapan,kalau lembar pengisian pengawasan pekerjaan konstruksi sudah sesuai dengan kelengkapan tertib pelaksanaannya, artinya proyek pembangunan yang ada di Bengkulu Selatan memang benar - benar diawasi. Baik itu pengawasan rutin maupun pengawasan insidental.
Dengan tujuan, pembangunan yang dikerjakan menggunakan dana APBD akan sesuai. Baik itu mutu, tepat dan benar dalam penggunaanya dan menjadi pembangunan jangka panjang. Jangan sampai nantinya pembangunan yang sudah dilakukan kedepannya malah berubah peruntukannya.
BACA JUGA:Dapat Apresiasi, Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Turnamen Bulu Tangkis
"Untuk saat ini, fungsional Jakon yang sudah berjalan sesuai dengan Permen tersebut, baru Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu,dan hanya mempunyai SK saja. Apalagi kalau terkait pekerjaaan jasa konstruksi, pihak Kementerian pasti melihat pengisian lembar pengawasan yang ada di Bengkulu Selatan karena sudah dianggap benar,"pungkas Eka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu