Dapat Berkah Hari Kemerdekaan RI, 347 Warga Binaan Lapas Arga Makmur Dapat Remisi

Dapat Berkah Hari Kemerdekaan RI, 347 Warga Binaan Lapas Arga Makmur Dapat Remisi

Inilah sebagian narapidana di Lapas Kelas II B Arga Makmur menerima remisi-Berlian-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Arga Makmur - - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan remisi kepada 347 Narapidana di Lapas Kelas II B Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP, M.M didampingi perwakilan Polres BU, perwakilan Kodim 0423 BU, Pengadilan Agama, Kepala Dinas Kominfo, SKPD terkait dan para narapidana yang mendapatkan remisi.

BACA JUGA:Sukses, Sang Merah Putih Berkibar di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Bengkulu Utara Mengadakan Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Ratu Samban

 

Dari jumlah tersebut, 90 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 70 orang 2 bulan, 93 orang 3 bulan, 52 orang 4 bulan, 23 orang 5 bulan, 5 orang 6 bulan dan 12 narapidana dinyatakan bebas setelah memenuhi syarat administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dua narapidana menjalani subsider sebagai pengganti denda yang belum dibayar, sesuai dengan keputusan pengadilan.

Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP, M.M saat membacakan sambutan MenkumHAM RI mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi segera bebas.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-79 di IKN

BACA JUGA:44 Anggota Paskibraka Kabupaten Bengkulu Utara Dikukuhkan Bupati Mian

 

“Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun remisi tidak serta merta diberikan kepada napi. Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan Lapas. Hasilnya kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutur Sekda.

Sekda Fitriansyah juga mengungkapkan harapan bahwa remisi ini akan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat. Pemberian remisi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi mereka.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Pentas Seni dan Tari Persembahan Mencak Silat

BACA JUGA: Kapolsek Enggano Jadi Pembina Upacara di SMPN 17 Bengkulu Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu