Rayakan Natal, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Arga Makmur Terima Remisi Khusus

Rayakan Natal, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Arga Makmur Terima Remisi Khusus

WBP Lapas Arga Makmur Terima Remisi Khusus -Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan (PermenkumHAM Nomor 3 Tahun 2018).

Bertepatan perayaan hari Natal tahun 2023, Senin pagi, 25 Desember 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Kanwil KemenkumHAM Bengkulu melaksanakan kegiatan penyerahan pemberian remisi khusus kepada tujuh orang namannya sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dan Nomor PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana Terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

BACA JUGA:Situasi Aman, Dandim 0423 Bengkulu Utara Turun Langsung untuk Pengamanan Malam Natal

 

Kalapas Arga Makmur, Irwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi khusus ini merupakan hak bersyarat yang diberikan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Yang mendapatkan Remisi Khusus pada hari Natal ini diberikan kepada WBP Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif, berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas Arga Makmur," kata Kalapas. 

BACA JUGA:Proses Rehabilitasi Irigasi Air Nokan di Bengkulu Utara Dijamin Rampung Tepat Waktu

 

Lanjut Kalapas, dengan diberikannya remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari.

"Memotivasi WBP serta menjadi pengingat bagi Narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan," ujar Irwan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Dorong Percepatan Transformasi Unit Pengelolaan Kegiatan Menuju BUMDes

 

Pada acara yang berlangsung sederhana di Aula Lapas, tampak hadir pejabat dan pegawai serta WBP yang mendapatkan remisi.

Pantauan media ini, tujuh orang WBP terlihat gembira menerima remisi tersebut dengan besaran remisi Remisi Khusus (Natal) Tahun 2023 Lapas Arga Makmur sebanyak 7 orang. Dengan rincian besaran remisi 15 hari 2 orang, remisi 1 bulan 1 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3 orang dan yang mendapatkan besaran remisi 2 bulan 1 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu