Baliho Calon Kepala Daerah Dikeluhkan Masyarakat Bengkulu Selatan, Ini Masalahnya

Baliho calon kepala Daerah banyak dipasang di Daerah Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu
Karena, dengan adanya baliho disepanjang jalan pusat Kota Manna,sehingga pandangan sedikit terhalangi. Bahkan ada sesekali ada orang yang langsung keluar dari pembatas jalan tersebut mau menyeberang.
Sebagai masyarakat, Tantomi juga kesal karena keberadaan baliho atau spanduk itu terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait. Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan. Hampir satu bulan ini terkesan dibiarkan saja dan belum ada tindakan.
BACA JUGA:Pemain Seni Dendang Khas Bengkulu Selatan Tidak Ada Lagi dari Generasi Muda
BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu Selatan Buat Bank Sampah
Setidaknya, dengan banyaknya baliho tersebut yang dipasang di median jalan itu, tentu mengganggu tatanan kota. Demikian juga bagi pengendara baik itu roda dua ataupun empat. Seharusnya, DLHK selaku OPD teknis harus peka dan harus melakukan penataan kota. Karena, penataan kota yang indah, termasuk tugas dari DLHK.
"Saya rasa tidak mungkin pihak DLHK tidak tahu. Pasti mereka melakukan penataan kota. Seperti melakukan penyiraman, pemangkasan bunga yang sudah cukup besar. Jangan sampai hal ini dibiarkan yang nantinya bisa memakan korban di jalan."
BACA JUGA:Guru Madrasah Dibina Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Demi Ciptakan Siswa Berakhlakul Karimah
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Serahkan Bantuan Indukan Sapi di Desa Suka Maju Kepada Masyarakat
Mengenai hal ini, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, SE saat diminta keterangannya soal keluhan masyarakat tersebut, dia menjelaskan bahwa hal ini bukan menjadi ranah dari pihak Bawaslu Bengkulu Selatan.
"Kalaupun mau dilakukan penertiban, hal ini masih kewenangan dari pemerintah daerah. Dalam hal ini, OPD teknis seperti DLHK, dan juga Dinas Satpol-PP dan Damkar Bengkulu Selatan. Kalau mau kami yang menertibkan bisa. Itu dilakukan kalau pihak KPU sudah menentukan ataupun penetapan calon. Karena, ada mekanismenya untuk kampanye,"pungkas Sahran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu