Pembangunan Gardu Induk 150 KV Bintuhan -Manna Masih Terkendala Pembebasan Lahan Tapak Tower SUTT

Pembangunan Gardu Induk 150 KV Bintuhan -Manna   Masih Terkendala Pembebasan Lahan Tapak Tower SUTT

Suasana Rakor PLN UPP Sumbagsel dengan Pemda Kaur mengenai Gardu Induk 150 KV dan Tapak Tower SUTT-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Proyek (PLN UPP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kaur, Rabu 21 Agustus 2024.

Ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan Gardu Induk 150 KV Manna - Bintuhan mengenai progres pembangunan Lahan Tapak Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

BACA JUGA:Pemda Kaur Lakukan Redistribusi Tanah Seluas 390 Hektar Bekas HGU PT CBS

BACA JUGA:Kelompok Usaha Nelayan Kaur Sudah Bisa Kirim Benih Benur Lobster ke Luar Negeri

 

Rakor dipimpin langsung Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH dan dihadiri Asisten I Drs.Sinarudin,Asisten III, Ir.Herwan M.Si, Kepala OPD dan dihadiri Manager PLN UPP Sumbagsel 2, Rizal Hikmahtiar bersama Tim.

Manager PLN UPP Sumbagsel Rizal Hikmahtiar mengatakan, saat ini progres pembangunan Gardu Induk 150 KV Bintuhan-Manna telah mencapai 90 Persen. Dan untuk pembebasan lahan tapak Tower SUTT baru mencapai 75 persen. Memang ada kendala pembebasan lahan tapak Tower SUTT di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Dalam Rapat Paripurna, KUA PPAS APBD P Kabupaten Kaur Tahun 2024 Disetujui

BACA JUGA:Tiga Bakal Calon Pasangan Pemilihan Bupati Kaur Siap Berkompetisi

 


Foto bersama saat Rakor PLN UPP Sumbagsel dengan Pemda Kaur mengenai Gardu Induk 150 KV dan Tapak Tower SUTT-Hendri-radarbengkulu

"Kabupaten Kaur terdapat 15 pemilik lahan tersebut. Tujuh diantaranya telah menyetujui nilai ganti rugi sesuai yang ditetapkan tim KJPP, namun masih terkendala dengan Sertifikat Hak Milik dijadikan anggunan pinjaman perbankan. Sedangkan delapan orang lagi masih belum setuju dengan besaran nilai ganti rugi," sampainya. 

Dikatakan, pemilik lahan yang masih menolak besaran ganti rugi sesuai penilaian tim KJPP, pihaknya akan terus melakukan pendekatan humanis hinga batas waktu yang telah  ditentukan. Opsi terakhir nantinya  akan diambil  langkah hukum terhadap pemilik lahan tersebut, tetapi  masih mencari solusi terbaik terlebih dahulu.

BACA JUGA: Pemuda Penyalahgunaan Senjata Tajam Diamankan Polres Kaur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu