Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Harapkan 14 Puskesmas Bisa Menjadi BLUD

Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Harapkan 14 Puskesmas Bisa Menjadi BLUD

Kasi SDMK Resmi Darti,SKM foto bersama usai menyampaikan kepada pihak Puskesmas agar nantinya bisa menjadi BLUD-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna -- Saat ini  Dinas Kesehatan melalui Bidang Pelayanan dan SDK memberikan sosialisasi kepada 14 Puskesmas yang ada di Bengkulu Selatan.

Dinas Kesehatan berharap 14 Puskesmas yang saat ini masih berbentuk UPTD tersebut bisa menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).  Kalau sudah menjadi BLUD, mereka bisa mengelola keuangannya sendiri dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengguna layanan.

BACA JUGA:Siap-Siap, Ini Jadwal Lelang Kendaraan Dinas di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Tim Pembina Samsat Manna Kordinasi Jejak Bersama Perangkat Desa Niur Bengkulu Selatan

 


Kasi SDMK Dinkes Bengkulu Selatan, Resmi Darti,SKM menyampaikan kepada pihak Puskesmas agar nantinya bisa menjadi BLUD -Fahmi-radarbengkulu

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan M.Kes didampingi Kabid Pelayanan dan SDK Septi Herika, SKM.ME melalui Kasi SDMK Resmi Darti,SKM menyampaikan, kalau nantinya sudah BLUD, pengelolaan keuangan akan berada di Puskesmas. Kalau sekarang keuangan yang berasal dari dari APBD dari APBN masih berada di Dinas.

"Tetapi dari 14 Puskesmas nantinya belum tentu semuanya bisa menjadi BLUD. Karena, melalui proses yang panjang dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Itu mulai dari persiapan administrasi dan lainnya yang nanti akan dinilai oleh tim. Apakah Puskesmas tersebut layak atau tidak menjadi BLUD," papar Resmi diruangannya Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Wakil Bupati Rifai Tajuddin Optimis Bisa Maju Bersama PAN- Gerindra di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

BACA JUGA:Rafaleano Sudah Terima Sepatu Baru dari Polres Bengkulu Selatan

 

Untuk Puskesmas dijadikan BLD memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor  23 tahun 2005 pasal 2 BLU yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta praktik bisnis yang sehat.

Sedangkan kalau menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007 pasal pasal 3 PPK - BLUD meningkatkan kualitas pelayanan kepada  masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas - tugas Pemerintahan dalam memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan kehidupan bangsa.

BACA JUGA:Sebelum Launching, DPMPTSP Bengkulu Selatan Datangkan Trainer dari Bank Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu