Ingat Ya, ASN dan Kades Jangan Terlibat Pilkada Secara Langsung

Ingat Ya, ASN dan Kades Jangan Terlibat Pilkada Secara Langsung

Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin,SH.MH-Fahmi-radarbengkulu

Arjo menambahkan, peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

"Dari kedua aturan tersebut sudah jelas melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye. Untuk itu, jagalah netralitas. Mari kita ciptakan Pilkada ini dengan aman dan damai,"pungkas Arjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu